Harianmomentum.com--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyetujui permohonan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melepaskan lahan
kawasan Hutan Register I Way Pisang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan,
seluas 460 hektare kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Rencananya, lahan ini
menjadi kawasan industri (KI).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.195/Menlhk/Setjen/PIA.2/5201
Jalan panjang ditempuh Gubernur Ridho antara lain melalui
Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan
para Menteri Kabinet Kerja, pada 6 Maret 2017 di Istana Negara.
Pada rapat itu, Ridho mengusulkan tiga KI yakni KI Way
Pisang, KI Maritim Tanggamus, dan KI Mesuji di Kecamatan Rawajitu Utara,
Mesuji. Ketiganya mendapat restu Presiden Joko Widodo sebagai penunjang
beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatera. Pada 14 Agustus 2017, Gubernur Ridho
juga menggelar rapat dengan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, untuk
mempertajam rencana tersebut.
"Sebagai lahan pengganti (ruislag), Pemerintah Provinsi
Lampung menyediakan lahan di Kabupaten Tulangbawang seluas 955 hektare,"
kata Sekretaris Daerah Lampung Sutono saat memimpin rapat pembahasan terkait
pelepasan lahan Register Way Pisang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan kepada Pemprov Lampung, di Ruang Sakai Sambayan, Senin (13/11).
Menurut Sutono, Gubernur Ridho menujuk PT Lampung Jasa Utama
(LJU), badan usaha milik daerah (BUMD) Provnsi Lampung, sebagai pengelola
dengan meneribtkan SK Gubernur Lampung Nomor G/629/III.12/HK.2016 tanggal 31
Oktober 2016. PT LJU berkewajiban mencari mitra perusahaan yang memiliki kompetensi
dalam pengelolaan kawasan industri, pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan
kawasan industri, dan pengajuan izin prinsip dan pengajuan ijin usaha kawasan
industri.
“Prinsip dasarnya kita memperkuat LJU. BUMD ini harus
difungsikan secara optimal khususnya dalam mendukung program pengembangan
kawasan industri. Pemprov menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kawasan industri
kepada PT LJU,” kata Sutono.
Dari sisi pendanaan, Sutono mengatakan Pemprov Lampung
melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 menganggarkan dana sekitar Rp10
miliar sebagai penambahan penyertaan modal LJU untuk dana lahan pengganti
(ruislag).
Direktur Utama PT LJU, Andi Jauhari Yusuf mengatakan siap
melaksanakan tugas dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
dalam mendukung kawasan Industri. “Pemprov tetap menjadi induk dalam menaungi
LJU,” kata Andi Jauhari. (rls)
Editor: Harian Momentum