Harianmomentum.com-- H. Jauhari, SH dari Partai Gerindra dan
Suratmin dari Partai Golkar, dikukuhkan sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung
masa bakti 2014-2019, Senin (13/11).
Keduanya dilantik menjadi anggota DPRD Pengganti Antar Waktu
(PAW). Jauhari menggantikan Agus Sujatma dan Suratmin menggantikan Heru
Sambodo.
Pengangkatan Jauhari berdasarkan SK Gubernur No.
G/537/B.01/HK/2017, tertanggal 18 Oktober 2017 dan Suratmin No.
G/565/B.01/HK/2017, tertanggal 03 November 2017.
Keduanya dikukuhkan oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H.
Wiyadi. Hadir dalam pelantikan Walikota Herman HN, Wakil Walikota Yusuf Kohar,
anggota Forkopimda, para wakil ketua Dewan, anggota Dewan dan pejabat Pemkot setempat.
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi meminta di sisa jabatan yang
hanya satu tahun setengah ini keduanya maksimal dalam bekerja, dan cepat
beradaptasi.
"Kami harapkan mereka agar cepat beradaptasi, sehingga
bisa langsung bekerja," kata Wiyadi.
Walikota Herman HN mengucapakan selamat atas dilantiknya dua
anggota DPRD yang baru tersebut.
"Saya harapkan agar mudah bergaul dengan anggota lainnya,
agar pelaksanaannya sebagai DPRD bisa cepat bekerja," tandasnya. (aji)
Editor: Harian Momentum