Kejari Tanggamus Sosialisasi TP4D

img
Wakil Bupati T anggamus me mbuka sosialisasi TP4D yang diseleggarakan kejaksaan negeri setempat.

Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus bekerjasama dengan pemeritah kabupaten (pemkab) setempat menggelar sosialisasi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). 

 

Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati (wabup) Tanggamus Samsul Hadi itu, berlangsung di Aula Islamic Center Kotaagung, Senin (13/11).

 

Wabup mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur pekon (desa), tentang tugas dan fungsi TP4D yang dibentuk Kejari Tanggamus.

 

 “Tujuan pembentuka TP4D  untuk mengawal pembangunan yang dilaksanakan, tertutama program dana desa (DD),” kata wabup.

 

Karena itu, dia berharap para peserta sosialisasi dapat memahami semua materi yang diberikan. “Simak dan pahami seluru materi yang disampaikan, agar dapat melaksanakan program pembangunan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ditetapkan,” harapnya     

 

Wabup menambahkan, pemerintah pusat akan terus menungkan alokasi anggaran dana desa. Menurut dia, pada tahun 2018 tot al DD yang akan dikucurkan pemerintah pusat mencapi 160 triliun. 

 

“Tahun 2017 ini, total DD untuk 299 pekon di Kabupaten Tanggmus mencapai Rp320 miliar.Tahun  depan jumlah itu akan kembali ditingkatkan. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana DD tahun 2018 sebesar Rp160 triliun untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.

 

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Taufan Zakaria. Menurut dia, sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman aparat pekon tentang keberadaan,  ruang lingkup, uraian tugas TP4D sesuai  Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004. 

 

"Terbentuknya TP4D dilatarbelakangi beberapa hal, diantaranya: Inpres Nomor 7 tahun 2015 dan hasil pertemuan presiden dengan para kajati, kapolda dan gubernur pada tanggal 24 Agustus 201. Presiden menginstruksikan pada kejaksaan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan nasional. Kemudian dibentuk TP4D  melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-152/A/JA/10/2015 tentang TP4," jelasnya. 

 

Dia melanjutkan, prinsip pelaksanaan tugas TP4D lebih mengedepankan langkah pencegahan preventif dan persuasif serta pendampingan hukum. Namun tidak menutup kemungkinan dapat  melakukan penegakan hukum ketika ditemukan bukti awal permulaan yang cukup dan dikoordinasikan dengam aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

 

Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanggamus Nuripin menyampaikan kegiatan tersebut, diikuti seratus Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) serta tim pelaksana kegiatan (TPK)  dari 8 Kecamatan di kabupaten setempat.(zal)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos