Harianmomentum.com--Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tanggamus bekerjasama dengan pemeritah kabupaten (pemkab)
setempat menggelar sosialisasi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan
Pembangunan Daerah (TP4D).
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati
(wabup) Tanggamus Samsul Hadi itu, berlangsung di Aula Islamic Center
Kotaagung, Senin (13/11).
Wabup mengatakan, sosialisasi
tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur pekon (desa), tentang
tugas dan fungsi TP4D yang dibentuk Kejari Tanggamus.
“Tujuan pembentuka
TP4D untuk mengawal pembangunan yang dilaksanakan, tertutama program dana
desa (DD),” kata wabup.
Karena itu, dia berharap para
peserta sosialisasi dapat memahami semua materi yang diberikan. “Simak dan
pahami seluru materi yang disampaikan, agar dapat melaksanakan program
pembangunan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ditetapkan,” harapnya
Wabup menambahkan, pemerintah
pusat akan terus menungkan alokasi anggaran dana desa. Menurut dia, pada tahun
2018 tot al DD yang akan dikucurkan pemerintah pusat mencapi 160 triliun.
“Tahun 2017 ini, total DD untuk
299 pekon di Kabupaten Tanggmus mencapai Rp320 miliar.Tahun depan jumlah
itu akan kembali ditingkatkan. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana DD
tahun 2018 sebesar Rp160 triliun untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala
Kejaksaan Negeri Tanggamus Taufan Zakaria. Menurut dia, sosialisasi itu
bertujuan meningkatkan pemahaman aparat pekon tentang keberadaan, ruang
lingkup, uraian tugas TP4D sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun
2004.
"Terbentuknya TP4D dilatarbelakangi
beberapa hal, diantaranya: Inpres Nomor 7 tahun 2015 dan hasil pertemuan
presiden dengan para kajati, kapolda dan gubernur pada tanggal 24 Agustus 201.
Presiden menginstruksikan pada kejaksaan untuk melakukan pengawalan dan
pengamanan pembangunan nasional. Kemudian dibentuk TP4D melalui Surat
Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-152/A/JA/10/2015 tentang TP4,"
jelasnya.
Dia melanjutkan, prinsip
pelaksanaan tugas TP4D lebih mengedepankan langkah pencegahan preventif dan
persuasif serta pendampingan hukum. Namun tidak menutup kemungkinan dapat
melakukan penegakan hukum ketika ditemukan bukti awal permulaan yang
cukup dan dikoordinasikan dengam aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanggamus Nuripin menyampaikan kegiatan tersebut, diikuti seratus Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) serta tim pelaksana kegiatan (TPK) dari 8 Kecamatan di kabupaten setempat.(zal)
Editor: Harian Momentum