Harianmomentum.com--Polsek
Telukbetung Utara (TBU) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta
Bandarlampung, meringkus tersangka pencurian Handphone (HP) dengan modus
penodongan kepada korbannya.
Tersangka adalah
AN (19) warga desa Klumbayan Kabupaten Tanggamus ditangkap pada Minggu (5/11)
pukul 15.00 WIB.
"Awalnya
petugas mendapatkan informasi melalui identitas sepeda motor tersangka yang
saat itu berada di tempat persembunyiannya di wilayah Negeri Olokgading Teluk
Betung Barat (TBB)," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi
Pitono saat ekspos kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (14/11).
Tersangka
harus menerima timah panas petugas saat penangkapan berlangsung. "Dalam
penyergapan tersebut, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas,
sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki,"
ungkapnya.
Murbani
menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan kekerasan (curas).
"Pelaku
adalah spesialis perampasan dan penodongan terhadap para pengunjung tempat
wisata hutan kera di Kecamatan TbU Bandarlampung," jelasnya.
Modus
operandi yang digunakan tersangka yakni dengan menyasar para pemuda-pemudi yang
bersantai di sekitar hutan kera.
"Kemudian
memaksa korban untuk menyerahkan HP miliknya. Apabila tidak diserahkan, pelaku
tidak segan-segan melukai korban serta mengancam akan membanting HP
korban," ucap Murbani.
Aksi
terakhir tersangka dilakukan pada Sabtu (4/11) lalu, pada pukul 15.00
WIB.
"Korbannya
yakni siswa sekolah yang sedang duduk-duduk bersama rekan-rekannya di sekitar
hutan kera tersebut. Saat itu HP korban berhasil dirampas pelaku,"
jelasnya.
Menurut
tersangka AN, sejak dua bulan terakhir ia sudah tuju kali melakukan aksi dengan
modus serupa di Wilayah seputar Bandarlampung.
"Saya
melakukan itu di wilayah hutan kera. Pernah juga di lapangan korpri dan daerah
Talang TBS," kata tersangka AN.
Menurut AN,
barang hasil rampasan tersebut dijual dengan harga bervariasi. "Hasil dari
penjualan barang saya pakai untuk sehari-hari," ungkapnya.
Dalam
penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda
motor dan satu unit HP milik korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (acw)
Editor: Harian Momentum