Penodong Pengunjung Tempat Wisata Hutan Kera Diringkus

img
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono saat ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (14/11). Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Polsek Telukbetung Utara (TBU) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus tersangka pencurian Handphone (HP) dengan modus penodongan kepada korbannya.

 

Tersangka adalah AN (19) warga desa Klumbayan Kabupaten Tanggamus ditangkap pada Minggu (5/11) pukul 15.00 WIB.

 

"Awalnya petugas mendapatkan informasi melalui identitas sepeda motor tersangka yang saat itu berada di tempat persembunyiannya di wilayah Negeri Olokgading Teluk Betung Barat (TBB)," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono saat ekspos kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (14/11).

 

Tersangka harus menerima timah panas petugas saat penangkapan berlangsung. "Dalam penyergapan tersebut, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki," ungkapnya.

 

Murbani menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan kekerasan (curas).

 

"Pelaku adalah spesialis perampasan dan penodongan terhadap para pengunjung tempat wisata hutan kera di Kecamatan TbU Bandarlampung," jelasnya.

 

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan menyasar para pemuda-pemudi yang bersantai di sekitar hutan kera. 

 

"Kemudian memaksa korban untuk menyerahkan HP miliknya. Apabila tidak diserahkan, pelaku tidak segan-segan melukai korban serta mengancam akan membanting HP korban," ucap Murbani.

 

Aksi terakhir tersangka dilakukan pada Sabtu (4/11) lalu, pada pukul 15.00 WIB. 

 

"Korbannya yakni siswa sekolah yang sedang duduk-duduk bersama rekan-rekannya di sekitar hutan kera tersebut. Saat itu HP korban berhasil dirampas pelaku," jelasnya.

 

Menurut tersangka AN, sejak dua bulan terakhir ia sudah tuju kali melakukan aksi dengan modus serupa di Wilayah seputar Bandarlampung.

 

"Saya melakukan itu di wilayah hutan kera. Pernah juga di lapangan korpri dan daerah Talang TBS," kata tersangka AN.

 

Menurut AN, barang hasil rampasan tersebut dijual dengan harga bervariasi. "Hasil dari penjualan barang saya pakai untuk sehari-hari," ungkapnya.

 

Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit HP milik korbannya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (acw)


 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos