DPRD Lamsel Tolak Tiga Raperda

img
Rapat Paripurna DPRD Lamsel dengan agenda Pengesahan Delapan Paket Ranperda dan Penetapan Propemperda.

Harianmomentum.com--Tiga dari delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) ditolak  DPRD setempat.

Penolakan ketiga ranperda tersebut disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda Pengesahan Delapan Paket Ranperda dan Penetapan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2018, di Gedung DPRD setempat, Rabu (15/11).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi itu, diawali pembacaan surat masuk dan daftar hadir anggota oleh Sekretaris DPRD Burhanuddin.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Waris Basuki membacakan tiga raperda yang ditolak: Pertama Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Sarang Burung Walet, ditolak dan tidak diperkenankan diusulkan ulang oleh eksekutif. 

 

Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyaratan Desa. DPRD meminta Pemkab Lamsel  mengusulkan ulang Raperda tersebut dengan menambahkan dasar hukum pembahasan dan rincian bahasan.

Terakhir, Ranperda Perubahan kedua Perda Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal di Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa, Kalianda. Raperda ini ditunda pengesahannya dan DPRD meminta Pemkab Lamsel mengkaji lebih rinci serta diusulkan secara terpisah.

Sedangkan lima ranperda yang disetujui: Ranperda Tentang Penyidik PNS, Ranperda Perubahan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian: Raperda Perubahan tentang Pencabutan Perda Nomor 7/2012 tentang Restribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan KK serta Akte Kelahiran. Terakhir, Ranperda Perubahan tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. (bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos