Harianmomentum.com--Tiga dari delapan rancangan peraturan daerah
(raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel)
ditolak DPRD setempat.
Penolakan ketiga ranperda tersebut disampaikan saat rapat paripurna dengan
agenda Pengesahan Delapan Paket Ranperda dan Penetapan Propemperda (Program
Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2018, di Gedung
DPRD setempat, Rabu (15/11).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi itu, diawali
pembacaan surat masuk dan daftar hadir anggota oleh Sekretaris DPRD
Burhanuddin.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Waris Basuki membacakan tiga raperda yang
ditolak: Pertama Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Sarang Burung Walet, ditolak dan tidak diperkenankan diusulkan ulang
oleh eksekutif.
Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 tahun
2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyaratan Desa. DPRD meminta
Pemkab Lamsel mengusulkan ulang Raperda tersebut dengan menambahkan dasar
hukum pembahasan dan rincian bahasan.
Terakhir, Ranperda Perubahan kedua Perda Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyertaan
Modal di Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa, Kalianda. Raperda ini ditunda
pengesahannya dan DPRD meminta Pemkab Lamsel mengkaji lebih rinci serta
diusulkan secara terpisah.
Sedangkan lima ranperda yang disetujui: Ranperda Tentang Penyidik PNS, Ranperda
Perubahan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian: Raperda Perubahan tentang Pencabutan Perda Nomor 7/2012 tentang
Restribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan KK serta Akte Kelahiran. Terakhir,
Ranperda Perubahan tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2014 tentang Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. (bob)
Editor: Harian Momentum