Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang memvonis terdakwa Zainal Abidin (41) Warga Rangaiutara Kabupaten
Lampung Selatan dengan hukuman 16 bulan penjara, karena kedapatan membawa bahan
peledak jenis bom ikan.
Ketua majelis hakim
Yus Enidar menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Terdakwa
terbukti kedapatan membawa bom ikan di sebuah perahu milik Marpaung (rekannya)
yang saat itu dibawanya.
"Atas
perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat
bulan," kata Hakim, Rabu (15/11).
Putusan tersebut lebih
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa, yang sebelumnya
menuntut terdakwa dengan penjara selama 24 bulan.
Dalam sidang terdakwa
Zainal Abidin tersebut juga, JPU menjelaskan bahwa pada 24 juni 2017 sekitar
pukul 10.00 WIB lalu, Direktoran Polisi Perairan (Ditpol Air) Polda Lampung
mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang bersandar di pelabuhan PPI
Ranggai.
"Mengetahui itu,
polisi kemudian langsung menuju lokasi dan mendapatkan bahan peledak jenis bom
dua botol, satu botol sirup dan dua botol kratingdeng di anjungan dekat dengan
stir kapal," jelasnya.
Setelah itu, lanjut
JPU, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditpol Air Polda Lampung
untuk diamanakan.
Atas putusan yang
dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, JPU
dan terdakwa menyatakan menerimanya.(acw)
Editor: Harian Momentum