Miliki Bahan Peledak, Zainal Abidin Divonis 16 Bulan

img
Sidang kasus kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (15/11).Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis terdakwa Zainal Abidin (41) Warga Rangaiutara Kabupaten Lampung Selatan dengan hukuman 16 bulan penjara, karena kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan.

 

Ketua majelis hakim Yus Enidar menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Terdakwa terbukti kedapatan membawa bom ikan di sebuah perahu milik Marpaung (rekannya) yang saat itu dibawanya. 

 

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan," kata Hakim, Rabu (15/11).

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama 24 bulan.

 

Dalam sidang terdakwa Zainal Abidin tersebut juga, JPU menjelaskan bahwa pada 24 juni 2017 sekitar pukul 10.00 WIB lalu, Direktoran Polisi Perairan (Ditpol Air) Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang bersandar di pelabuhan PPI Ranggai.

 

"Mengetahui itu, polisi kemudian langsung menuju lokasi dan mendapatkan bahan peledak jenis bom dua botol, satu botol sirup dan dua botol kratingdeng di anjungan dekat dengan stir kapal," jelasnya.

 

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditpol Air Polda Lampung untuk diamanakan.

 

Atas putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan menerimanya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos