Harianmomentum.com--Polsek
Tanjungkarang Barat (TKB) berhasil mengamankan MF (19) warga Jalan Dusun
Sumbersari III Kelurahan Tamansari, Kecamatan Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran.
Ia ditangkap sebagai tersangka perampasan (jambret) Handphone (HP).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung
Cahyono menjelaskan, perampasan berlangsung pada Sabtu (11/11) pukul 20.30 WIB
di Jalan Cik Ditiro dekat Pertamina Kelurahan Beringinraya Kecamatan Kemiling,
Bandarlampung.
"Telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau jambret
yang dilakukan oleh dua orang tersangka masing-masing berinisial MF (19) dan RK
(DPO)," kata Kasat Reskrim saat ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Kamis
(16/11).
Modusnya, dengan cara kedua tersangka berboncengan dengan
mengendarai sepeda motor dan menunggu di pinggir jalan sambil mencari sasaran.
"Saat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor,
kedua pelaku langsung mengikuti korban dari belakang. Saat di tempat yang agak
sepi, kedua pelaku langsung memepet dan pelaku yang dibonceng langsung menarik
paksa HP yang dipegang korban sehingga korban berusaha mempertahankan HP sampai
korban terjatuh," ungkapnya.
Adapun barang milik korban yang berhasil diambil pelaku
berupa satu unit handphone merk Oppo tipe A37F warna gold.
Setelah mendapat laporan dari korban, tim tekab 308 gabungan
Polsek TKB dan Polresta Bandarlampung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara
(TKP) untuk mendapatkan informasi.
"Kemudian tim Senai Tekab 308 gabungan Polsek TKB dan
Polresta Bandarlampung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu
pelaku berinisial MF pada Rabu (15/11) di Kelurahan Beringinraya Kecamatan Kemiling
Bandarlampung," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungkarang
Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah
melakukan pencurian (jambret) sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek
Tanjungkarang Barat, satu kali di daerah Polsek Telukbetung Barat, satu kali di
areal Polsek Tanjungkarang Timur dan 3 kali di daerah Polsek Gedongtataan
Pesawaran," paparnya.
Diketahui identitas korban berinisial FR (19), mahasiswa,
warga Jalan Merpati Perumahan Polda II, Kelurahan Beringinraya, Kecamatan
Kemiling Bandarlampung.
Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu
unit HP merk Oppo tipe A37F warna gold dan satu unit sepeda motor jenis Honda
Supra X 125 warna hitam BE5655WN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (acw)
Editor: Harian Momentum