Polsek TkB Ringkus 1 Perampas Hp, Satu Buron

img
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspose ungkap kasus perampasan hp. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) berhasil mengamankan MF (19) warga Jalan Dusun Sumbersari III Kelurahan Tamansari, Kecamatan Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap sebagai tersangka perampasan (jambret) Handphone (HP).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, perampasan berlangsung pada Sabtu (11/11) pukul 20.30 WIB di Jalan Cik Ditiro dekat Pertamina Kelurahan Beringinraya Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.

"Telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan oleh dua orang tersangka masing-masing berinisial MF (19) dan RK (DPO)," kata Kasat Reskrim saat ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (16/11).

Modusnya, dengan cara kedua tersangka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dan menunggu di pinggir jalan sambil mencari sasaran.

"Saat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor, kedua pelaku langsung mengikuti korban dari belakang. Saat di tempat yang agak sepi, kedua pelaku langsung memepet dan pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa HP yang dipegang korban sehingga korban berusaha mempertahankan HP sampai korban terjatuh," ungkapnya.

Adapun barang milik korban yang berhasil diambil pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo tipe A37F warna gold.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim tekab 308 gabungan Polsek TKB dan Polresta Bandarlampung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan informasi. 

"Kemudian tim Senai Tekab 308 gabungan Polsek TKB dan Polresta Bandarlampung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MF pada Rabu (15/11) di Kelurahan Beringinraya Kecamatan Kemiling Bandarlampung," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian (jambret) sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat, satu kali di daerah Polsek Telukbetung Barat, satu kali di areal Polsek Tanjungkarang Timur dan 3 kali di daerah Polsek Gedongtataan Pesawaran," paparnya.

Diketahui identitas korban berinisial FR (19), mahasiswa, warga Jalan Merpati Perumahan Polda II, Kelurahan Beringinraya, Kecamatan Kemiling Bandarlampung.

Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo tipe A37F warna gold dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam BE5655WN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (acw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos