Dirjen Pajak: Selesaikan Kewajiban Pajak Sebelum Liburan Akhir Tahun

img
Direktur Jenderal Pajak RI Ken Dwijugiastea. Foto: Ira Widya

Harianmomentum.com-- Usai memberikan kuliah umum perpajakan kepada mahasiswa ekonomi di Universitas Lampung, Direktur Jenderal Pajak RI Ken Dwijugiastea langsung bertemu para wajib pajak (WP) di Lampung, Kamis (16/11).

 

Bertempat di Ballroom Hotel Sheraton Lampung, Dirjen Pajak RI mengimbau kepada wajib pajak untuk selesaikan kewajiban pajaknya sebelum melakukan liburan akhir tahun.

 

"Maka bertepatan bertemu WP di Lampung, seperti halnya daerah lain, saya himbau untuk selesaikan kewajiban bayar pajaknya baru liburan akhir tahun," ujar Ken. 

 

Dia juga mengatakan kunjungannya tidak ada misi khusus, melainkan hanya ingin bertemu Wajib Pajak di Lampung dan memberikan kuliah umum perpajakan di Unila. Kemudian dilanjutkan pertemuan internal dengan seluruh sdm jajaran KPP dalam lingkup DJP Lampung-Bengkulu.

 

Selanjutnya, terkait perkembangan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2017 sebesar Rp 858 triliun.

 

Jumlah tersebut bernilai 70 persen dari target Rp1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017.

 

Hal tersebut berarti, kata dia, Ditjen Pajak masih harus mencari kekurangan sekitar Rp425,55 triliun sampai dengan akhir tahun.

 

"Kalau untuk optimis, kami lebih berharap dapat capai target dengan tetap fokus dan terus berusaha," tekannya. 

 

Lebih lanjut Ken mengungkapkan, Lampung menjadi salah satu potensi besar dalam mengejar target penerimaan pajak. Pasalnya, faktor berbagai sektor khususnya pertanian yang masih dominan di daerah ini.

 

“Sekali bayar pajak, pasti ketagihan. Apalagi Lampung yang pertumbuhan ekonominya sangat tinggi, ini bagus sekali. Sehingga, potensi pajaknya dari berbagai sektor, seperti perkebunan ada kopi dan gula, dan berbagai sektor lainnya,” kata Ken.

 

Dilihat dari jumlah pajak yang dibayar, lanjutnya,

menunjukkan peningkatan positif pada berbagai sektor di Lampung. Industri meningkat, sektor keuangan naik hingga 18 persen, transportasi naik, sektor konstruksi serta jasa perusahaan juga naik.

 

“Saat ini, usaha jasa kurir semakin pesat seiring dengan berkembangnya bisnis online. Saat belanja online, memang tidak kena pajak, tapi pengirimannya tetap menggunakan kurir sehingga kena pajak,” pungkasnya. (ira)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos