Ketua Bawaslu Lampung Bisa Dipidanakan

img
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Foto Net

Harianmomentum.com--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah terancam dipidana.

 

Penyebabnya, dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (15/11) kemarin, Fatikha, sapaan akrabnya, terbukti bersalah.

 

Ketua Bawaslu Lampung itu telah terbukti melakukan pemalsuan kependudukan.

 

Sehingga, Majelis Hakim DKPP yang dipimpin Harjono menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir terhadap Fatikhatul Khoiriyah selaku Teradu I.

 

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto Alam mengatakan, setiap pelaku pemalsuan dokumen kependudukan dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

 

Hal itu, tertuang dalam pasal 95B Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

 

"Di dalam UU 24 tahun 2013, ada ketentuan pidana bagi pihak yang memalsukan dokumen kependuduka," ujar Yusdianto kepada harianmomentum.com, Kamis (16/11).

 

Karena itu, Yusdianto menyarankan kepada Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) untuk membawa permasalahan tersebut ke kepolisian.

 

Terlebih lagi, DKPP telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.

 

"Maka saya menyarankan bagi teman-teman pelapor, untuk mebawa ke ranah hukum. Karena hal itu ada pidananya," sarannya.

 

Namun begitu, lanjut dia, putusan yang diberikan Majelis Hakim dalam persidangan DKPP di Jakarta, sudah sesuai.

 

Menurut dia, DKPP tidak bisa masuk pada ranah pidana, sehingga hanya memberikan sanksi terkait dengan pelanggaran moral yang dilakukan terlapor.

 

"Kalau saya melihat putusan itu sudah sesuai, karena mereka bukan lembaga eksekutor. Jadi, walaupun mereka menyatakan terbukti bersalah, tapi mereka sadar kalau itu masuk pidana, dan itu bukan wilayah mereka. Sehingga, mereka hanya memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran moralnya saja," jelasnya. (adw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos