Polres Tanggamus Ringkus Pencuri Mitsubishi Pickup

img
Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si saat ekspose ungkap kasus curat, Jumat (17/11). Foto Enday

Harianmomentum.com--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap SA (44) warga Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung.

 

Ia ditangkap sebagai tersangka pencurian mobil Mitsubishi Pickup L300 milik korban Danu Bahri (23) warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Jumat (17/11).

 

"Tadi pagi sekitar pukul 07.00 Wib, Tim Tekab 308 mengamankan SA, salah satu pelaku Curat di Kecamatan Pulau Panggung,” kata Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Jumat (17/11).

 

Lanjutnya, penangkapan SA, berdasarkan nomor LP/B -77/IX/ 2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulau Panggung tanggal 4 Septemer 2017 tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil pickup Mitsubishi L300 BE 9663 VE.

 

"Pelaku melakukan curat L300 bersama dengan Fahrusi yang telah tertangkap sebelumnya, merekq  dengan cara merusak pintu mobil dan merusak kontak dengan kunci leter T, setelah itu mobil di dorong bersama-sama, beruntung kunci T patah di dalam kontak sehingga mengakibatkan stir terkunci dan mobil terperosok siring," jelas AKP Hendra Saputra.

 

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa kunci leter T yang telah patah, sebilah pisau garpu yang tertinggal dalam mobil dan kendaraan pickup R4 Mitsubishi L300

 

"Saat ini SA berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (day)

  






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos