Produk Ilegal Senilai Rp686,35 Juta Dimusnahkan

img
Pemusnahan produk ilegal. Foto Satria Aji

Harianmomentum.com-- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung bersama Wali Kota Herman HN,  memusnahkan produk berupa obat dan makanan tanpa ada izin edar (ilegal) .

 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa obat tradisional tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar dan pangan tanpa izin edar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

 

"Ini merupakan hasil kerja sama kita dengan pihak-pihak terkait. Ini merupakan produk ilegal," kata Kepala BPOM Bandarlampung Syamsuliani kepada wartawan usai melakukan pemusnahan, Senin (20/11).

 

Syamsuliani menjelaskan produk yang dimusnahkan berupa produk obat dan makanan tanpa izin eder sebanyak 238 jika dirupiahkan mencapai Rp686.353.000.

 

"Produk ilegal ini ditemukan di sejumlah pasar tradisional. Ini juga merupakan pengawasan Balai BPOM selama tahun 2017," sambungnya.

 

Badan POM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada sebelum mengonsumsi makanan dan obat. 

 

Mengonsumsi produk obat atau makanan yang diproduksi tanpa memenuhi ketentuan bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.

 

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan hal yang mencurigakan terkait ini agar dapat melaporkan ke pihak kita," terang. 

 

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperang mewalan peredaran produk makan atau obat-obatan tanpa ada izin konsumsi.

 

"Ayuk, baik BPOM atau masyarakat untuk memperangi peredaran produk makanan atau obatan-obatan tanpa ada izin komsumsi," kata dia.

 

Namun, untuk memerangi peredaran itu dia mengkhusukan untuk pihak sekolah dapat mengawasi jajanan yang beredar disekolah-sekolah. 

 

"Kebanyakan makanan anak-anak SD itu produk rumahan, jadi saya meminta agar BPOM atau masyarakat dapat mengawasi peredaran makan sekitaran sekolah," tandasnya. (aji)

 

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos