Harianmomentum.com--
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung bersama Wali Kota Herman
HN, memusnahkan produk berupa obat dan makanan tanpa
ada izin edar (ilegal) .
Barang bukti
yang dimusnahkan berupa obat tradisional tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin
edar dan pangan tanpa izin edar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara
dibakar.
"Ini
merupakan hasil kerja sama kita dengan pihak-pihak terkait. Ini merupakan
produk ilegal," kata Kepala BPOM Bandarlampung Syamsuliani kepada wartawan
usai melakukan pemusnahan, Senin (20/11).
Syamsuliani menjelaskan
produk yang dimusnahkan berupa produk obat dan makanan tanpa izin eder sebanyak
238 jika dirupiahkan mencapai Rp686.353.000.
"Produk
ilegal ini ditemukan di sejumlah pasar tradisional. Ini juga merupakan
pengawasan Balai BPOM selama tahun 2017," sambungnya.
Badan POM
mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada sebelum mengonsumsi makanan dan
obat.
Mengonsumsi
produk obat atau makanan yang diproduksi tanpa memenuhi ketentuan bahan
berbahaya dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.
"Kita
juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan hal yang mencurigakan
terkait ini agar dapat melaporkan ke pihak kita," terang.
Sementara,
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
berperang mewalan peredaran produk makan atau obat-obatan tanpa ada izin
konsumsi.
"Ayuk,
baik BPOM atau masyarakat untuk memperangi peredaran produk makanan atau
obatan-obatan tanpa ada izin komsumsi," kata dia.
Namun, untuk
memerangi peredaran itu dia mengkhusukan untuk pihak sekolah dapat mengawasi
jajanan yang beredar disekolah-sekolah.
"Kebanyakan
makanan anak-anak SD itu produk rumahan, jadi saya meminta agar BPOM atau
masyarakat dapat mengawasi peredaran makan sekitaran sekolah," tandasnya.
(aji)
Editor: Harian Momentum