MKD Segera Bahas Pergantian Novanto dari Ketua DPR

img
Syarifuddin Sudding. Foto RMOL

Harianmomentum.com--Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menentukan sikap paska penahanan resmi Ketua DPR, Setya Novanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Minggu (19/11).


"Saya kira hari ini MKD akan mengambil sikap dan saya sudah berkordinasi dengan pimpinan dan kita akan segera melakukan rapat karena kita memahami bahwa Bapak Setya Novanto dalam posisi ditahan oleh KPK," ujar Wakil Ketua MKD, Syarifuddin Sudding di Ruang MKD, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11).


Sudding menjelaskan, sesuai pasal 37 dan 87 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau tiga bulan secara berturut-turut tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan.

"Saya kira semua memahami ketika yang bersangkutan ditahan sebagai Ketua DPR, saya kira memang tidak bisa lagi untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai ketua dan saya kira ini menyangkut marwah kedewanan sebagaimana diamanahkan dalam tata tertib kita dan acara di MKD," imbuhnya. (rmol)

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos