Harianmomentum.com--Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menentukan sikap paska penahanan resmi Ketua DPR, Setya Novanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Minggu (19/11).
"Saya kira hari ini MKD akan mengambil sikap dan saya sudah
berkordinasi dengan pimpinan dan kita akan segera melakukan rapat karena kita
memahami bahwa Bapak Setya Novanto dalam posisi ditahan oleh KPK," ujar
Wakil Ketua MKD, Syarifuddin Sudding di Ruang MKD, Gedung Nusantara II,
Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Sudding menjelaskan, sesuai pasal 37 dan 87 UU MPR, DPR, DPD,
dan DPRD (MD3) menyebutkan pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan manakala
yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan
atau tiga bulan secara berturut-turut tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan.
"Saya kira semua memahami ketika yang bersangkutan
ditahan sebagai Ketua DPR, saya kira memang tidak bisa lagi untuk melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai ketua dan saya kira ini menyangkut marwah kedewanan
sebagaimana diamanahkan dalam tata tertib kita dan acara di MKD," imbuhnya.
(rmol)
Editor: Harian Momentum