Harianmomentum.com--Dari 221 kampung di Kabupaten Waykanan, baru
32 kampung atau hanya 15 persen yang telah mencairkan alokasi dana desa (DD)
tahap kedua tahun 2017.
Kepala Bidang Keuangan Desa pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat (DPMK) Waykanan Roslina Apriliawati mengatakan, hingga
saat ini banyak aparat kampung yang belum menyerahkan laporan pertanggunjawaban
pengelolaan DD tahap pertama. Padahal, laporan pertanggungjawaban tersebut
merupakan syarat utama pencairan DD tahap kedua.
“Seharusnya ini tidak perlu terjadi, kalau
aparat kampung memahami sistem penyusunan laporan pertanggungjawaban itu. Apa
lagi ini menjadi syarat pencairan tahap kedua,” kata Roslina pada harianmomentum.com melalui
telepon, Senin (20/11).
Hal senada dikatakan Kepala DPMK Waykanan
Selan. Menurut dia, banyak faktor yang menjadi penyebab proses pecairan DD
tahap kedua tidak bisa tepat waktu.
Selain masalah laporan pertanggungjawaban
pengeloln tahap pertam yang belum diserahkan, ada juga masalah
peninggalan pajak terhutang yang belum dibayarkan oleh kepala kampung.
“Banyak hal yang menyebabkan keterlambatan
pencairan DD tahap kedua ini, tapi intinya rata-rata aparat kampung tidak
paham teknis penyusunan laporan,” kata Selan melalui telepon.
Dia berharap, para kepala kampung dapat lebih
memotivasi aparatur kampungnya untuk lebih memahami aturan teknis pengelolaan
dan penyusuanan laporan program DD.
“Kami siap memberikan bimbingan kepada
aparatur kampung untuk lebih memahami teknis pengelolaan dan penyusunan laporan
pertanggungjawaban program dana desa,” ungkapnya.
Dia menerangkan, secara umum realisasi
pengelolaan DD tahap pertama di Kabupaten Waykanan, terutama pada kegiatan
fisik, sudah mencapai 70 sampai 80 persen.(vit)
Editor: Harian Momentum