Waykanan Bentuk Tim Inovasi Desa

img
Rapat Tim Inovasi Desa Kabupaten Waykanan di Aula Gedung PKK setempat.

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan terus berupaya meningkatkan efektifitas dan kualitas pelaksanaan program dana desa (DD). Upaya tersebut bertujuan menjadikan program DD sebagai sarana utama peningkatan pemberdayaan masyarakat  dalam pembangunan.

 

Terkait hal tersebut  Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: B.214/IV.13-WK 2017 Tentang Pembentukan Tim Inovasi Kabupaten Waykanan Program Inovasi Desa Tahun 2017.

 

Penerbitan SK bupati itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Waykanan Saipul saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan bursa inovasi desa di Aula Gedung PKK setempat ,Senin (20/11). 

 

”Tujuan pelksanaan program inovasi desa ini untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas pelaksanaan program dana desa sebagai sarana pemberdayaan masyarakat,” kata Saipul.

 

Nantinya, lanjut dia, melalui program bursa inovasi desa itu diharapkan terbentuk desa mandiri. Sumber pendanaan program bursa inovasi desa berasal dari dana bantuan international for reconstuction and develovment (IBRD) dengan register loan number 8217-D.

 

Tim Inovasi Desa Kabupaten Waykanan diketuai kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung. Tim tersebut dibagi menjadi dua kelompok kerja (pokja) : pengelolaan pengetahuan dan Inovasi desa (PPID) serta pokja penyedia jasa layanan teknis (PJLT) yang melibatkan berbagai elemen pemerintah daerah dan Masyarakat.

 

Dalam SK bupati tertanggal  30 Oktober 2017 itu juga disebutkan, tim inovasi desa mempunyai tugas diantaranya: melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan kegiatan inovasi desa, melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan inovasi, serta memberikan dukungan terhadap pengelolaan pertukaran pengetahuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

 

Pokja PPID mempunyai tugas diantaranya: memberikan dukungan agar tim pelaksana inovasi desa bekerja dengan baik, mengidentifikasi dan memverifikasi inovasi dan praktek cerdas, agar sesuai dengan kaidah perundangan dan peraturan yang berlaku. Kemudian, membantu pendokumentasian dan publikasi praktek cerdas secara efektif melalui berbagai media dan forum yang tersedia.

 

Pokja PJLT bertugas: merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan peningkatan kapasitas penyedia jasa layanan teknis dalam upaya menyediakan kebutuhan desa akan jasa layanan teknis yang profesional, serta mempersiapkan pelaksanaan verifikasi calon tenaga petugas PJLT yang meliputi: kriteria, pengumuman dan pendaftaran calon tenaga PJLT. (vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos