Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan terus
berupaya meningkatkan efektifitas dan kualitas pelaksanaan program dana desa
(DD). Upaya tersebut bertujuan menjadikan program DD sebagai sarana utama
peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
Terkait hal tersebut Bupati Waykanan
Raden Adipati Surya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: B.214/IV.13-WK 2017
Tentang Pembentukan Tim Inovasi Kabupaten Waykanan Program Inovasi Desa Tahun
2017.
Penerbitan SK bupati itu disampaikan
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Waykanan Saipul saat memimpin rapat
persiapan pelaksanaan bursa inovasi desa di Aula Gedung PKK setempat ,Senin
(20/11).
”Tujuan pelksanaan program inovasi desa ini
untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas pelaksanaan program dana desa
sebagai sarana pemberdayaan masyarakat,” kata Saipul.
Nantinya, lanjut dia, melalui program bursa
inovasi desa itu diharapkan terbentuk desa mandiri. Sumber pendanaan program
bursa inovasi desa berasal dari dana bantuan international for
reconstuction and develovment (IBRD) dengan register loan
number 8217-D.
Tim Inovasi Desa Kabupaten Waykanan diketuai
kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung. Tim tersebut dibagi menjadi
dua kelompok kerja (pokja) : pengelolaan pengetahuan dan Inovasi desa (PPID)
serta pokja penyedia jasa layanan teknis (PJLT) yang melibatkan berbagai elemen
pemerintah daerah dan Masyarakat.
Dalam SK bupati tertanggal 30 Oktober
2017 itu juga disebutkan, tim inovasi desa mempunyai tugas diantaranya:
melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan kegiatan inovasi desa,
melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan inovasi, serta memberikan dukungan
terhadap pengelolaan pertukaran pengetahuan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pokja PPID mempunyai tugas diantaranya:
memberikan dukungan agar tim pelaksana inovasi desa bekerja dengan baik,
mengidentifikasi dan memverifikasi inovasi dan praktek cerdas, agar sesuai
dengan kaidah perundangan dan peraturan yang berlaku. Kemudian, membantu
pendokumentasian dan publikasi praktek cerdas secara efektif melalui berbagai
media dan forum yang tersedia.
Pokja
PJLT bertugas: merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan
peningkatan kapasitas penyedia jasa layanan teknis dalam upaya menyediakan
kebutuhan desa akan jasa layanan teknis yang profesional, serta mempersiapkan
pelaksanaan verifikasi calon tenaga petugas PJLT yang meliputi: kriteria,
pengumuman dan pendaftaran calon tenaga PJLT. (vit)
Editor: Harian Momentum