Harianmomentum.com--Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Ripzon Efendi, meminta pihak
rekanan bertanggungjawab terhadap proses pekerjaan proyek
peningkatan jalan ruas Pekon (Desa) Rawas-Labuay, Kecamatan Pesisir
Tengah.
Proses pekerjaan proyek yang dilakanakan PT
Bora-Bora Teknik Indonesia itu diduga asal jadi dan tidak sesuai
spesifikasi yang ditetapkan.
Dihubungi melalui telepon, Ripzon megatakan
tidak ada alasan pihak rekanan tidak mengerjakan proyek tersebut secara
maksimal sesuai spesifikasi ditetapkan dalam kontrak proyek dengan anggaran Rp6
miliar itu..
"Proyek tersebut wajib dikerjakan sesuai
dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kontrak sebagai acuan dalam realisasi
pengerjaan," kata Ripzon pada harianmoment um.com, Senin (20/11).
Selain itu, lanjut dia, pihak rekanan dan
dinas pekerjaan umum (PU) juga dituntut bertanggungjawab memperbaiki teknik
pengerjaan selama masa pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung.
"Dinas PU juga harus bertanggungjawab.
Apa lagi mulai adanya kerusakan terhadap jalan yang sudah dilapen.Itukan masih
dalam pengerjaan, masa sudah rusak," terangnya.
Dia berjanji, dalam waktu dekat Komisi B akan
turun lapangan untuk meninjau hasil pekerjaan proyek yang sudah rampung dan
yang masih dalam proses.
"Dalam waktu dekat kami segera kroscek
lapangan, saya sangat geram terhadap rekanan yang tidak mempentingkan kualitas
pekerjaan. Nanti jika rekanan terap tidak mengindahkan pembangunan tersebut
kita minta Dinas PU memberikan sanksi," tegasnya. (asn)
Editor: Harian Momentum