Setya Novanto Jadi Justice Collaborator? Ini Penjelasan KPK

img
Setya Novanto. Foto Net

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berpikir memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada Setya Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

 

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi juga Novanto sebagai tersangka.  

"Saya kira belum sampai ke sana, karena proses pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan kemarin," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11) malam


JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya bertanggung jawab.

 

Di sisi lain, penetapan JC akan menghindari tersangka atau terdakwa kasus korupsi dari ancaman pidana yang paling berat.

Novanto sendiri baru diperiksa satu kali sebagai tersangka pada Minggu malam (19/11) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, kata Febri, penyidik menjelaskan hak-hak sebagai tersangka, di antaranya permohonan JC. 

"Jadi baru proses pemeriksaan awal. meskipun kita sudah periksa cukup banyak saksi dan kita dalami berbagai aspek, apakah aspek pengadaannya atau aspek penganggarannya. Termasuk dugaan aliran dana pada sejumlah pihak dengan kompleksitas modus yang digunakan," jelas Febri. 

Febri mengatakan, semua permohonan JC akan sangat dihargai KPK. Namun, permohonan tersebut memiliki konsekuensi lebih lanjut dalam proses penanganan perkara. 

"Tentu saja sepanjang keterangannya memang benar dan mengungkap aktor utama dalam perkara korupsi," tuturnya. 

Sementara dalam perkara KTP-el sendiri, KPK baru mengabulkan permohonan JC terhadap dua terpidana, Irman dan Sugiharto. Keduanya ditetapkan sebagai JC karena dianggap telah berterus terang mengakui kejahatan dan mengungkapkan pelaku-pelaku lain.

 

Terlebih keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. (rmol)

 


 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos