Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berpikir memberikan status
Justice Collaborator (JC) kepada Setya Novanto dalam perkara korupsi kartu
tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Jurubicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi juga Novanto sebagai
tersangka.
"Saya kira belum sampai ke sana, karena proses
pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan kemarin," kata Febri di
gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11) malam.
JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak
hukum. Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum
dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya
bertanggung jawab.
Di sisi lain, penetapan JC akan
menghindari tersangka atau terdakwa kasus korupsi dari ancaman pidana yang
paling berat.
Novanto sendiri baru diperiksa satu kali sebagai tersangka
pada Minggu malam (19/11) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, kata Febri, penyidik
menjelaskan hak-hak sebagai tersangka, di antaranya permohonan JC.
"Jadi baru proses pemeriksaan awal. meskipun kita sudah
periksa cukup banyak saksi dan kita dalami berbagai aspek, apakah aspek
pengadaannya atau aspek penganggarannya. Termasuk dugaan aliran dana pada
sejumlah pihak dengan kompleksitas modus yang digunakan," jelas Febri.
Febri mengatakan, semua permohonan JC akan sangat dihargai
KPK. Namun, permohonan tersebut memiliki konsekuensi lebih lanjut dalam proses
penanganan perkara.
"Tentu saja sepanjang keterangannya memang benar dan
mengungkap aktor utama dalam perkara korupsi," tuturnya.
Sementara dalam perkara KTP-el sendiri, KPK baru mengabulkan
permohonan JC terhadap dua terpidana, Irman dan Sugiharto. Keduanya ditetapkan
sebagai JC karena dianggap telah berterus terang mengakui kejahatan dan
mengungkapkan pelaku-pelaku lain.
Terlebih keduanya merupakan pelaku utama
dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. (rmol)
Editor: Harian Momentum