Harianmomentum.com--Personil Unit
Ranmor Polresta Bandarlampung kembali berhasil menangkap dua tersangka
pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua tersangka: Joni Putra (25) dan Bukhari
(34), warga Kecamatan Abungpekurun Kabupaten Lampung Utara.
"Modus operandi para tersangka
adalah berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari
targetnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung
Cahyono di Mapolresta, Selasa (21/11).
Mereka biasanya beraksi mencuri
sepeda motor yang diparkir di minimarket, counter, ATM ataupun tempat pelayanan
publik lainnya serta pemukiman penduduk yang sepi.
"Setiap beraksi, para tersangka
berbagi peran, satu orang sebagai eksekutor dan yang satunya lagi pemantau
situasi sekeliling," jelasnya.
Mereka mengambil sepeda motor dengan
cara merusak kunci stang menggunakan kunci T.
Ia mengatakan bahwa pada 20 November,
anggota Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung yang sedang melaksanakan hunting mendapat laporan terjadi
pencurian kendaraan bermotor di wilayah Garuntang.
"Mendapat laporan tersebut
personil Satreskrim segera melakukan penyelidikan terhadap para pelaku,"
ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, menurut
informasi yang diterima menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban menuju
keluar Bandarlampung.
"Mengetahui hal tersebut,
petugas segera melakukan pengejaran dan memberhentikan para pelaku
curanmor," ucapnya.
Namun, saat itu pelaku membuang
kunci T miliknya dan berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan aktif.
"Mereka menabrakkan sepeda
motornya kearah petugas sehingga petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkan
pelaku dengan menembak kaki seorang pelaku Bukhari sehingga terjatuh,"
ungkapnya.
Kedua tersangka mengaku bahwa selama
tiga bulan terakhir, telah melakukan aksi di lebih dari beberapa tempat di
wilayah Kota Bandarlampung.
"Banyak tempat. Keliling-keliling
saja," ungkap Joni Putra saat diwawancarai.
Kemudian, kata tersangka Bukhari, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual ke wilayah Lampungtimur
dengan harga Rp2 juta sampai Rp3,5 juta sesuai merek dan tipe sepeda motor.
"Hasil penjualan dibagi bersama
dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dalam penangkapan, petugas menyita
barang bukti berupa satu set kunci T, sepeda motor milik korban dan satu buah
kunci motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka
dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
penjara. (acw)
Editor: Harian Momentum