Tabrakkan Motor ke Arah Polisi, Tersangka Curanmor Ditembak

img
Tersangka curanmor Joni Putra dan Bukhari kini diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Foto Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Personil Unit Ranmor Polresta Bandarlampung kembali berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Kedua tersangka: Joni Putra (25) dan Bukhari (34), warga Kecamatan Abungpekurun Kabupaten Lampung Utara.

 

"Modus operandi para tersangka adalah berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari targetnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono di Mapolresta, Selasa (21/11).

 

Mereka biasanya beraksi mencuri sepeda motor yang diparkir di minimarket, counter, ATM ataupun tempat pelayanan publik lainnya serta pemukiman penduduk yang sepi. 

 

"Setiap beraksi, para tersangka berbagi peran, satu orang sebagai eksekutor dan yang satunya lagi pemantau situasi sekeliling," jelasnya.

 

Mereka mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T.

 

Ia mengatakan bahwa pada 20 November, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung yang sedang melaksanakan hunting mendapat laporan terjadi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Garuntang.

 

"Mendapat laporan tersebut personil Satreskrim segera melakukan penyelidikan terhadap para pelaku," ujarnya.

 

Kemudian, lanjut dia, menurut informasi yang diterima menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban menuju keluar Bandarlampung.

 

"Mengetahui hal tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan memberhentikan para pelaku curanmor," ucapnya.

 

Namun, saat itu pelaku membuang kunci T miliknya dan berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan aktif.

 

"Mereka menabrakkan sepeda motornya kearah petugas sehingga petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki seorang pelaku Bukhari sehingga terjatuh," ungkapnya.

 

Kedua tersangka mengaku bahwa selama tiga bulan terakhir, telah melakukan aksi di lebih dari beberapa tempat di wilayah Kota Bandarlampung. 

 

"Banyak tempat. Keliling-keliling saja," ungkap Joni Putra saat diwawancarai.

 

Kemudian, kata tersangka Bukhari, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual ke wilayah Lampungtimur dengan harga Rp2 juta sampai Rp3,5 juta sesuai merek dan tipe sepeda motor.

 

"Hasil penjualan dibagi bersama dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

 

Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu set kunci T, sepeda motor milik korban dan satu buah kunci motor.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (acw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos