Harianmomentum.com--Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin
Hasan dan Ketua DPRD setempat Hendry Rosyadi menandatangani nota kesepahaman
atau momerandum of understanding (MoU)
Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-
PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Penandatangan MoU tersebut
dilakukan pada akhir rapat paripurna DPRD Lamsel dangan agenda pembahasan APBD
Tahun 2018, Selasa (21/11).
Bupati Lamsel Zainudin Hasan saat rapat
paripuran tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh badan
anggaran (Banang) dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati
pengajuan KUA- PPAS APBD Tahun 2018.
“Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan
Tim Anggaran Daerah, yang telah bekerja luar biasa membahas pengajuan Kebijakan
Umum Anggaran Priorita Plafon Anggaran Sementara APBD ini. Semoga kedepan
Lamsel lebih baik lagi dalam upaya menggali sumber-sumber pendapatan daerah,”
kata bupati.
Bupati juga menegaskan, akan secara langsung mengawasi seluruh pelaksanaan
program pembangunan agar benar-benar berjalan efektif untuk kemajuan daerah dan
kesejahteraan masyarakat .
“Saya akan senantiasa mengawasi langsung pelaksanaan pembangunan, terutama
bidang infrastruktur, untuk kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat Lampung Selatan,“ tegasnya.
Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan,berdasarkan hasil pembahasan KUA
PPAS, total APBD Lamsel Tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun
lebih.
Besaran APBD tersebut dibagi menjadi belanja
langsung Rp967,6 miliar dan belanja tidak langsung Rp1,1 miliar lebih dengan
target pendapatan asli daerah Rp218 miliar.
"Kesepakatan KUA PPAS ini hanya gambaran
umum dari kondisi APBD Tahun 2018. Nilai pastinya akan dibahas per
satuan kerja di tingkat Banang,” kata Hendry. (bob)
Editor: Harian Momentum