Harianmomentum.com--Maruli Hendra Utama melalui kuasa hukumnya
mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut dan segera menangani laporan dugaan
penipuan yang dilakukan oleh oknum Wakil Dekan (Wadek) Fisip Universitas
Lampung (Unila) Dadang Karya Bakti.
Kuasa hukum Maruli,
Indra Firsada mengatakan, pihaknya telah melaporkan Dadang Karya Bakti ke pihak
kepolisian atas dugaan penipuan yang pernah dilakukan saat masih menjabat
sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro.
"Awalnya kita
laporan ke Polda. Tapi, berkas laporan tersebut dikirimkan ke Polresta Metro,
karena saksi dan TKPnya di sana," kata Indra saat ditemui di Pengadilan
Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/11).
Namun, hingga lebih
dari tiga bulan lamanya kasus tersebut belum juga di proses hukum lebih lanjut.
"Status Dadang
masih belum berubah, masih sebagai saksi," jelasnya.
Padahal, lanjut dia,
Maruli telah diperiksa berulang kali oleh penyidik terkait kasus ini.
"Maruli sudah
beberapa kali diperiksa, termasuk rekonstruksinya juga Maruli hadir,"
ucapnya.
Sepertinya penyidik
mempermasalahkan terkait alat bukti berupa tanda terima untuk laporan tersebut.
"Gak ada
ceritanya orang ngerjain yang yang gak legal dengan tanda terima. Ya itu
penilaian subjektif dari penyidik," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya
bahwa Maruly mengaku pernah meminta tolong kepada Dadang saat dia masih
menjabat sebagai ketua KPU Metro. Saat itu, disepakati Maruli untuk memberi
Dadang uang sebesar Rp100 juta dengan catatan Dadang dapat membantu paman Maruli
yang saat itu sedang mencalonkan diri di legislatif.
Terdakwa Maruli juga
menjelaskan bahwa ia telah menyetorkan uang Rp 20 juta ke Dadang sebagai uang
muka. Namun, pamannya tersebut gagal dalam pemilihan Legislatif. Menurut
Maruli, Dadang telah menyalahi janjinya. Uang Rp 25 juta tersebut juga tidak
dikembalikan. (acw)
Editor: Harian Momentum