Pemprov Lampung Hibahkan 8 Jalan Provinsi ke Kementerian PUPR

img
Serah terima 8 ruas jalan Provinsi Lampung kepada Kementerian PUPR di Hotel Excelton Sumatera Selatan, Selasa (21/11). Foto Istimewa

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi telah menghibahkan ruas jalan Provinsi ke Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V.

 

Penandatanganan serah terima jalan provinsi dilakukan di Hotel Excelton Sumatera Selatan, Selasa (21/11).

 

Demikian disampaikan Kepala Dinas PUPR Budhi Darmawan kepada media, Rabu (22/11). Budhi mengatakan, ada delapan ruas jalan Provinsi yang dihibahkan ke Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V.

 

Adapun nama ruas jalan Provinsi Lampung yang dihibahkan ke Kementerian PUPR melalui Balai Besar pelaksanaan jalan nasional V tahun anggaran 2017 adalah Simpang Pematang (SP) penawar - Gedung Aji Baru; Way Galih - Bergen; Bergen - Pugung Raharjo; Gedung Aji Baru - Rawa Jitu; SP Tanjungkarang - Kurungannyawa; Pugung Raharjo - Sribhawono; Sribhawono - SP Sribawono dan Jl. Ir. Sutami.

 

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaui Direktorat Jenderal Bina Marga diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyeleggaraan jalan Nasional diseluruh Provinsi di Indonesia," ungkap Budhi.

 

Penyelanggaraan jalan tersebut, lanjut dia, sangat erat dengan konektivitas jalan yang ada di Pemerintah Daerah. Budhi menjelaskan, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan menjadi Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa yang memiliki kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada tahun 2015 Menteri PUPR telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan statusnya sebagai Jalan Nasional, begitu juga untuk jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan statusnya melalui pemerintah daerah terkait kewenangannya.

 

"Indikasi dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri tersebut maka terdapat 27 ruas jalan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan total panjang 379,85 Km yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung yang meningkat statusnya menjadi Jalan Nasional," jelas Budhi.

 

Menurut Budhi, pemerintah saat ini sedang mencoba menciptakan Tata Kelola Aset yang benar, Aset Nasional dan Daerah harus Sinergi. Uang rakyat harus ada wujudnya dan tercatat menjadi barang baik milik Nasional ataupun Pemerintah Daerah.

 

"Jika aset tersebut berubah status menjadi aset nasional kita wajib mengadakan acara serah terima aset seperti kegiatan kemarin di Palembang," pungkasnya. (ira) 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos