Harianmomentum.com--Pemerintah
Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara
resmi telah menghibahkan ruas jalan Provinsi ke Kementerian PUPR melalui Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V.
Penandatanganan serah terima
jalan provinsi dilakukan di Hotel Excelton Sumatera Selatan, Selasa (21/11).
Demikian disampaikan Kepala Dinas
PUPR Budhi Darmawan kepada media, Rabu (22/11). Budhi mengatakan, ada delapan
ruas jalan Provinsi yang dihibahkan ke Kementerian PUPR melalui Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional V.
Adapun nama ruas jalan Provinsi
Lampung yang dihibahkan ke Kementerian PUPR melalui Balai Besar pelaksanaan
jalan nasional V tahun anggaran 2017 adalah Simpang Pematang (SP) penawar -
Gedung Aji Baru; Way Galih - Bergen; Bergen - Pugung Raharjo; Gedung Aji Baru -
Rawa Jitu; SP Tanjungkarang - Kurungannyawa; Pugung Raharjo - Sribhawono;
Sribhawono - SP Sribawono dan Jl. Ir. Sutami.
"Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat melaui Direktorat Jenderal Bina Marga diberikan kewenangan
untuk melaksanakan penyeleggaraan jalan Nasional diseluruh Provinsi di
Indonesia," ungkap Budhi.
Penyelanggaraan jalan tersebut,
lanjut dia, sangat erat dengan konektivitas jalan yang ada di Pemerintah
Daerah. Budhi menjelaskan, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan menjadi
Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa yang memiliki
kewenangan masing-masing.
Lebih lanjut dia mengungkapkan,
pada tahun 2015 Menteri PUPR telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR
Nomor 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan statusnya sebagai Jalan
Nasional, begitu juga untuk jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan
statusnya melalui pemerintah daerah terkait kewenangannya.
"Indikasi dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri tersebut maka terdapat 27 ruas jalan
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan total panjang 379,85 Km yang berada di Provinsi
Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung yang meningkat statusnya menjadi
Jalan Nasional," jelas Budhi.
Menurut Budhi, pemerintah saat
ini sedang mencoba menciptakan Tata Kelola Aset yang benar, Aset Nasional dan
Daerah harus Sinergi. Uang rakyat harus ada wujudnya dan tercatat menjadi
barang baik milik Nasional ataupun Pemerintah Daerah.
"Jika aset tersebut berubah status menjadi aset nasional kita wajib mengadakan acara serah terima aset seperti kegiatan kemarin di Palembang," pungkasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum