Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri Liwa Cabang Krui, berjanji
akan terus memantau proyek peningkatan ruas jalan penghubung Pekon (Desa)
Rawas-Lebuay, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat yang
diduga dikerjakan asal jadi. Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui M Amriansyah, Rabu (22/11).
Walua begitu, menurut Kacabjari pihanya belum
bisa menindaklanjuti masalah tersebut secara hukum sebelum hasil pekerjaan
proyek tersebut diserahterimakan, dari pihak rekanan (PT Bara-Bori Tehik
In Indonesia) kepada dinas pekerjaaan umum setempat.
"Tunggu saja, sesuai prosedur kita akan
melakukan tindakan jika proyek tersebut sudah serah terima. Jadi sekarang kita
pantau dan tunggu saja,” kata Amri.
Menurut dia, seharusnya pihak rekanan
melaksanakan proyek itu dengan baik sesuai ataruan dan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, dinas pekerjaan umum sudah memberikan addendum (masa
perpanjangan waktu pelaksanaan).
"Saya berharap pihak rekanan memanfaat
kan addendum itu dengan mengerjakan proyek sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku,” imbaunya. Dia juga mempertanyakan kinerja konsultan
pengawas yang terkesan membiarkan tidak melakukan pengawasan maksimal
terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pekerjaan proyek peningkatan
ruas jalan Pekon Rawas-Lebuay mendapat teguran dari Ketua Komisi B DPRD
Kabupaten Pesisir Barat .
Ketua Komisi B DPRD Pesisir Barat Ripzon
Efendi, meminta pihak rekanan bertanggungjawab terhadap
proses pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut.
Menurut dia, tidak ada alasan pihak
rekanan tidak mengerjakan proyek tersebut secara maksimal sesuai spesifikasi
ditetapkan.
"Proyek tersebut wajib dikerjakan sesuai
dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kontrak sebagai acuan dalam realisasi
pengerjaan," kata Ripzon pada harianmomentum.com,
Senin (20/11).
Selain itu, lanjut dia, pihak rekanan dan
dinas pekerjaan umum (PU) juga dituntut bertanggungjawab memperbaiki teknik
pengerjaan selama masa pengerjaan proyek tersebut berlangsung.
"Dinas PU juga harus bertanggungjawab.
Apa lagi mulai adanya kerusakan terhadap jalan yang sudah dilapen.Itukan masih
dalam pengerjaan, masa sudah rusak," tegasnya. (asn)
Editor: Harian Momentum