Kejaksaan Pantau Proyek Jalan Rawas-Lebuay

img
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui M Amriansyah

Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri Liwa Cabang Krui, berjanji akan terus memantau proyek  peningkatan ruas jalan penghubung Pekon (Desa) Rawas-Lebuay, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat yang diduga  dikerjakan asal jadi. Hal  tersebut disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui M Amriansyah, Rabu  (22/11).

 

Walua begitu, menurut Kacabjari pihanya belum bisa menindaklanjuti masalah tersebut secara hukum sebelum hasil pekerjaan proyek tersebut diserahterimakan,  dari pihak rekanan (PT Bara-Bori Tehik In Indonesia) kepada dinas pekerjaaan umum setempat.

 

"Tunggu saja, sesuai prosedur kita akan melakukan tindakan jika proyek tersebut sudah serah terima. Jadi sekarang kita pantau dan tunggu saja,” kata Amri.

 

Menurut dia, seharusnya pihak rekanan melaksanakan proyek itu dengan baik sesuai ataruan dan ketentuan yang berlaku. Terlebih, dinas pekerjaan umum sudah memberikan addendum (masa perpanjangan waktu pelaksanaan).

 

"Saya berharap pihak rekanan memanfaat kan addendum  itu dengan mengerjakan proyek sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbaunya. Dia juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas yang terkesan membiarkan tidak melakukan  pengawasan maksimal terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan  Pekon Rawas-Lebuay mendapat teguran dari Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pesisir Barat .

 

Ketua Komisi B DPRD  Pesisir Barat Ripzon Efendi, meminta pihak rekanan  bertanggungjawab  terhadap  proses pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut.

 

Menurut dia,  tidak ada alasan pihak rekanan tidak mengerjakan proyek tersebut secara maksimal sesuai spesifikasi ditetapkan.

 

"Proyek tersebut wajib dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kontrak sebagai acuan dalam realisasi pengerjaan," kata Ripzon pada harianmomentum.com, Senin (20/11).

 

Selain itu, lanjut dia, pihak rekanan dan dinas pekerjaan umum (PU) juga dituntut bertanggungjawab memperbaiki teknik pengerjaan selama masa pengerjaan proyek tersebut berlangsung.

 

"Dinas PU juga harus bertanggungjawab. Apa lagi mulai adanya kerusakan terhadap jalan yang sudah dilapen.Itukan masih dalam pengerjaan, masa sudah rusak," tegasnya. (asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos