Harianmomentum.com--Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung sudah mengambil jalan tengah dengan menerapkan
sistem konsinyasi terkait permasalahan sengketa tanah untuk pembangunan Jalan
Tol Trans Sumatera (JTTS) di beberapa titik yang ada.
Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Sutono mengatakan, dengan demikian seluruh permasalahan
pembebasan lahan, baik terkait ganti rugi dan kepemilikan, dititipkan langsung
kepada pengadilan.
Sehingga selanjutnya
pengadilan memiliki peran langsung mensidangkan, bahkan pengambilan baik
terhadap ketidakpuasan masalah harga sampai sengketa kepemilikan lahan.
"Silahkan
bagi warga yang tidak puas lahannya dipergunakan untuk JTTS langsung ke
pengadilan. Jadi bukan berarti kalau ada persoalan tidak bisa dilaporkan,"
papar Sutono di Gedung Pusiban, Rabu (22/11).
Dengan
diterapkannya sistem konsinyasi tersebut, kata Sutono, JTTS tetap bisa
dibangun. Hal ini juga merupakan kesepakatan dan edaran secara langsung dari
Mahkamah Agung.
Untuk
Provinsi Lampung sendiri, lanjut Sutono, dirinya mengakui belum ada persoalan
yang sangat berarti. Hanya saja masih ada sedikit di dalam border yang bisa
teratasi.
Terkait
protes Warga Desa Tanjung Sari, kata Sutono, Pemprov Lampung secara tegas
meminta aparatur untuk turun tangan.
"Kemarin
malah menteri sendiri turun tangan. Karena masalah cocok tidaknya harga kan di
pengadilan. Kalau masih menghalangi perintah Menteri BUMN, Kementerian PUPR,
hingga Agraria, akan tegas agar aparat turun menangani masalah tersebut,"
urai Sutono.
Dengan
demikian, sambung dia, akhirnya nanti JTTS ditargetkan Juni 2018 sudah bisa
dilalui. Bahkan pada 15 Desember mendatang Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan
akan meresmikan section 1 dan 2 secara langsung.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan JTTS ruas
kilometer 0 hingga kilometer 8,9 dari Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni hingga
Sidomulyo, Lampung Selatan. Kemudian, ruas kilometer 72,0 hingga kilometer 80,0
di Institut Teknologi Sumarera (Itera) Kotabaru, Jati Agung, Lampung
Selatan.
Kedepan,
ruas jalan tol Bakauheni-Sidomulyo sepanjang 38 km dapat dilalui pengendara
saat keluar dari Dermaga 6. Kemudian untuk keluar dari areal pelabuhan, ada dua
petunjuk jalan. Satu ke jalan yang ada sekarang, jalur yang kedua masuk jalan
tol.
Pengendara
yang memilih lewat jalan tol akan keluar di tol exit Sidomulyo. Dari Bakauheni
hingga Sidomulyo ada tiga pintu tol yakni di km 9 Bakauheni, km 23 Kalianda,
dan km 38 Sidomulyo. Dimana hingga kini tol yang siap operasi tembus hingga 23
km pintu tol Kalianda. (ira)
Editor: Harian Momentum