Tidak Puas Ganti Rugi JTTS Bisa Gugat ke Pengadilan

img
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Foto Net

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah mengambil jalan tengah dengan menerapkan sistem konsinyasi terkait permasalahan sengketa tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di beberapa titik yang ada.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan, dengan demikian seluruh permasalahan pembebasan lahan, baik terkait ganti rugi dan kepemilikan, dititipkan langsung kepada pengadilan.

 

Sehingga selanjutnya pengadilan memiliki peran langsung mensidangkan, bahkan pengambilan baik terhadap ketidakpuasan masalah harga sampai sengketa kepemilikan lahan.  

 

"Silahkan bagi warga yang tidak puas lahannya dipergunakan untuk JTTS langsung ke pengadilan. Jadi bukan berarti kalau ada persoalan tidak bisa dilaporkan," papar Sutono di Gedung Pusiban, Rabu (22/11).

 

Dengan diterapkannya sistem konsinyasi tersebut, kata Sutono, JTTS tetap bisa dibangun. Hal ini juga merupakan kesepakatan dan edaran secara langsung dari Mahkamah Agung. 

 

Untuk Provinsi Lampung sendiri, lanjut Sutono, dirinya mengakui belum ada persoalan yang sangat berarti. Hanya saja masih ada sedikit di dalam border yang bisa teratasi.

 

Terkait protes Warga Desa Tanjung Sari, kata Sutono, Pemprov Lampung secara tegas meminta aparatur untuk turun tangan. 

 

"Kemarin malah menteri sendiri turun tangan. Karena masalah cocok tidaknya harga kan di pengadilan. Kalau masih menghalangi perintah Menteri BUMN, Kementerian PUPR, hingga Agraria, akan tegas agar aparat turun menangani masalah tersebut," urai Sutono. 

 

Dengan demikian, sambung dia, akhirnya nanti JTTS ditargetkan Juni 2018 sudah bisa dilalui. Bahkan pada 15 Desember mendatang Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan section 1 dan 2 secara langsung.
 
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan JTTS ruas kilometer 0 hingga kilometer 8,9 dari Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni hingga Sidomulyo, Lampung Selatan. Kemudian, ruas kilometer 72,0 hingga kilometer 80,0 di Institut Teknologi Sumarera (Itera) Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan. 

 

Kedepan, ruas jalan tol Bakauheni-Sidomulyo sepanjang 38 km dapat dilalui pengendara saat keluar dari Dermaga 6. Kemudian untuk keluar dari areal pelabuhan, ada dua petunjuk jalan. Satu ke jalan yang ada sekarang, jalur yang kedua masuk jalan tol.

 

Pengendara yang memilih lewat jalan tol akan keluar di tol exit Sidomulyo. Dari Bakauheni hingga Sidomulyo ada tiga pintu tol yakni di km 9 Bakauheni, km 23 Kalianda, dan km 38 Sidomulyo. Dimana hingga kini tol yang siap operasi tembus hingga 23 km pintu tol Kalianda. (ira)

 


 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos