Bupati Waykanan Tandatangani MoU Wajib Kerja Dokter Spesialis

img
Bupati Waykanan tandatangani MoU wajib kerja dokter spesialis. Foto Istimewa

Harianmomentum.com-- Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Farida Aryani menandatangani nota kesepahaman  (MoU) wajib kerja  dokter spesialis. Berlangsung di Redtop Hotel dan Convention Centre. Jakarta (23/11)

 

Acara yang diikuti oleh 62 Bupati dan 12 Gubernur  dari berbagai penjuru tanah air itu merupakan prakarsa Kementerian kesehatan yang dibuka langsung oleh menteri kesehatan P Nila Farid Moeloek.

 

Dari rilis humas Waykanan dari berbagai sumber Nota kesepahaman tersebut terkait dengan usulan 114 rumah sakit dari 113 kabupaten dan kota  serta 29 provinsi Se Indonesia.

 

Dari usulan tersebut yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan hanya 90 rumah sakit di 85 kabupaten dan kota termasuk Kabupaten Waykanan.

 

Sedangkan syarat kerja sama pemerintah pusat dan daerah antara lain kesediaan pemkab memenuhi hak dokter spesialis untuk mendapatkan SIP disertai pemberian fasilitas rumah sakit dan tambahan insentif sesuai kemampuan daerah diluar dari gaji dari Kementerian kesehatan.

 

Sedangkan kewajiban dokter bersangkutan yakni tidak boleh bekerja lebih dari satu rumah sakit. Hal ini dimaksudkan agar dokter spesialis dapat memberikan pelayanan maksimal di rumah sakit mereka ditempatkan.

 

Ketersedian dokter spesialis di daerah merupakan bagian dari upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia, melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

 

Adapun isi  dari Nota Kesepahaman Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang ditandatangani Bupati Way Kanan itu  diantaranya  kementerian kesehatan  berperan untuk melakukan perencanaan dalam pelaksanaan, menetapkan kebutuhan dokter spesialis secara nasional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik, menempatkan peserta, mengevaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan, serta memberikan tunjangan bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri.

 

Sementara itu pemkab bertanggung jawab terhadap perencanaan kebutuhan dokter spesialis sesuai tugas dan kewenangannya, mengirim usulan kebutuhan dokter spesialis di tingkat daerah kepada gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi, menerbitkan surat izin praktik kepada peserta WKDS.

 

Selain itu, pemkab juga wajib menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di rumah sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik, menyediakan tempat tinggal atau rumah dinas, memberikan jaminan keamanan bagi peserta, memberikan tambahan insentif sesuai kemampuan daerah, dan memberikan hak lainnya kepada peserta WKDS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemkab dibawah kepemimpinan Bupati Raden Adipati Surya  dan Wakil Bupati Edward Antony saat ini memang tengah konsentrasi membenahi bidang kesehatan di Kabupaten ini sebagai mana yang tertuang dalam  misi ketiga yakni mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

 

Untuk diketahui untuk mempercepat misi tersebut pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan melalui dinas kesehatan setempat sebelumnya juga telah melakukan akreditasi Puskesmas, meluncurkan aplikasi layanan kesehatan masyarakat berbasis elektronik, penempatan tim Nusantara sehat, Persiapan Akreditasi RSUD Zapa serta berbagai pembangunan sarana dan prasarana kesehatan. (vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos