Harianmomentum.com-- Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, didampingi Kepala
Dinas Kesehatan Farida Aryani menandatangani nota kesepahaman (MoU) wajib
kerja dokter spesialis. Berlangsung di Redtop Hotel dan Convention Centre.
Jakarta (23/11)
Acara yang diikuti oleh 62 Bupati dan 12 Gubernur dari berbagai
penjuru tanah air itu merupakan prakarsa Kementerian kesehatan yang dibuka
langsung oleh menteri kesehatan P Nila Farid Moeloek.
Dari rilis humas Waykanan dari berbagai sumber Nota kesepahaman tersebut
terkait dengan usulan 114 rumah sakit dari 113 kabupaten dan kota serta
29 provinsi Se Indonesia.
Dari usulan tersebut yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan hanya 90
rumah sakit di 85 kabupaten dan kota termasuk Kabupaten Waykanan.
Sedangkan syarat kerja sama pemerintah pusat dan daerah antara lain kesediaan
pemkab memenuhi hak dokter spesialis untuk mendapatkan SIP disertai pemberian
fasilitas rumah sakit dan tambahan insentif sesuai kemampuan daerah diluar dari
gaji dari Kementerian kesehatan.
Sedangkan kewajiban dokter bersangkutan yakni tidak boleh bekerja lebih
dari satu rumah sakit. Hal ini dimaksudkan agar dokter spesialis dapat
memberikan pelayanan maksimal di rumah sakit mereka ditempatkan.
Ketersedian dokter spesialis di daerah merupakan bagian dari upaya
pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia, melalui wajib kerja dokter
spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan.
Adapun isi dari Nota Kesepahaman Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)
yang ditandatangani Bupati Way Kanan itu diantaranya kementerian
kesehatan berperan untuk melakukan perencanaan dalam pelaksanaan,
menetapkan kebutuhan dokter spesialis secara nasional untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan spesialistik, menempatkan peserta, mengevaluasi dan monitoring
terhadap pelaksanaan, serta memberikan tunjangan bagi peserta Wajib Kerja
Dokter Spesialis mandiri.
Sementara itu pemkab bertanggung jawab terhadap perencanaan kebutuhan
dokter spesialis sesuai tugas dan kewenangannya, mengirim usulan kebutuhan
dokter spesialis di tingkat daerah kepada gubernur melalui Dinas Kesehatan
Provinsi, menerbitkan surat izin praktik kepada peserta WKDS.
Selain itu, pemkab juga wajib menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan
spesialistik di rumah sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung
pemberian pelayanan kesehatan spesialistik, menyediakan tempat tinggal atau
rumah dinas, memberikan jaminan keamanan bagi peserta, memberikan tambahan
insentif sesuai kemampuan daerah, dan memberikan hak lainnya kepada peserta
WKDS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab dibawah kepemimpinan Bupati Raden Adipati Surya dan Wakil
Bupati Edward Antony saat ini memang tengah konsentrasi membenahi bidang
kesehatan di Kabupaten ini sebagai mana yang tertuang dalam misi ketiga
yakni mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Untuk diketahui untuk mempercepat misi tersebut pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan melalui dinas kesehatan setempat sebelumnya juga telah melakukan akreditasi Puskesmas, meluncurkan aplikasi layanan kesehatan masyarakat berbasis elektronik, penempatan tim Nusantara sehat, Persiapan Akreditasi RSUD Zapa serta berbagai pembangunan sarana dan prasarana kesehatan. (vit)
Editor: Harian Momentum