Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang
kembali menggelar sidang atas terdakwa Firman Affandi.
Terdakwa merupakan oknum hakim yang terlibat penyalahgunaan
narkoba jenis sabu.
Kali ini, sidang beragendakan tanggapan jaksa (replik) yang
disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Erfan kepada majelis hakim yang
diketuai Joni Butar Butar.
Replik tersebut bertujuan agar JPU dapat menyampaikan
pendapatnya terkait sidang sebelumnya yang beragendakan pembelaan (pledoi).
Pada sidang sebelumnya (pledoi), pihak terdakwa Firman Affandi
meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dapat diberikan hukuman berupa
rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, JPU mengungkapkan kepada majelis
hakim bahwa untuk rehabilitasi, sebelumnya harus melalui peraturan yang ada,
yakni assessment (penilaian).
"Kalau kuasa hukum terdakwa meminta rehabilitasi, harus
melalui aturan assessment nya terlebih dulu," kata JPU, Kamis (23/11).
Rama menambahkan, dalam agenda replik tersebut, pihaknya tetap
pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
"Kami tetap pada tuntutan. Untuk mendatang, kuasa
hukumnya tidak mengajukan pledoi karena menurutnya kliennya adalah
korban," ungkapnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa terdakwa ditangkap aparat Satuan
Narkoba Polresta Bandarlampung di kediamannya di Jalan WR Monginsidi,
Telukbetung Utara, Sabtu (15/7) lalu.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman terdakwa sering digunakan untuk pesta narkoba. Saat didatangi petugas, benar kalau terdakwa memiliki dan memakai narkoba jenis sabu. (acw)
Editor: Harian Momentum