JPU Tolak Permintaan Rehabilitasi Oknum Hakim Nyabu

img
Terdakwa Firman Affandi usai persidangan. Foto Agung CW

Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang atas terdakwa Firman Affandi.

 

Terdakwa merupakan oknum hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

 

Kali ini, sidang beragendakan tanggapan jaksa (replik) yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Erfan kepada majelis hakim yang diketuai Joni Butar Butar.

 

Replik tersebut bertujuan agar JPU dapat menyampaikan pendapatnya terkait sidang sebelumnya yang beragendakan pembelaan (pledoi).

 

Pada sidang sebelumnya (pledoi), pihak terdakwa Firman Affandi meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dapat diberikan hukuman berupa rehabilitasi.

 

Menanggapi hal tersebut, JPU mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa untuk rehabilitasi, sebelumnya harus melalui peraturan yang ada, yakni assessment (penilaian).

 

"Kalau kuasa hukum terdakwa meminta rehabilitasi, harus melalui aturan assessment nya terlebih dulu," kata JPU, Kamis (23/11).

Rama menambahkan, dalam agenda replik tersebut, pihaknya tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan. 

 

"Kami tetap pada tuntutan. Untuk mendatang, kuasa hukumnya tidak mengajukan pledoi karena menurutnya kliennya adalah korban," ungkapnya.

 

Dikabarkan sebelumnya bahwa terdakwa ditangkap aparat Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung di kediamannya di Jalan WR Monginsidi, Telukbetung Utara, Sabtu (15/7) lalu.

 

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman terdakwa sering digunakan untuk pesta narkoba. Saat didatangi petugas, benar kalau terdakwa memiliki dan memakai narkoba jenis sabu. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos