Korupsi Pengurusan Pajak, Honorer Samsat Gunungsugih Divonis 18 Bulan

img
Ilustrasi pemalsuan surat tanda kendaraan bermotor.net

Harianmomentum.com--Terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah. Koko Iswanto, honorer di isntansi tersebut harus mendekam di dalam jeruji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/1), selain Koko, Akhmad Rizali yang dipekerjakan dalam hal mengurus pajak kendaraan oleh biro jasa CV 81 juga diberikan putusan serupa.

 

Sebelumnya, terdakwa Hasyim yang merupakan direktur CV 81, biro jasa yang mengurus surat-menyurat kendaraan terbukti bersalah melakukan pemalsuan notice (surat belangko) pajak kendaraan dibantu oleh terdakwa Koko Iswanto dan Akhmad Rizali. Atas perbuatannya, Hasyim dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

 

Tiga orang majelis hakim yang dipimpin oleh Riza Fauzi menjerat para terdakwa dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tentang Tipikor ayat (2) tahun 1999.

 

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa Koko Iswanto dan terdakwa Akhmad Rizali terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim di persidangan, Rabu (3/1/18).

 

Atas perbuatannya, lanjut hakim, majelis memutuskan hukuman selama 18 bulan penjara.

 

"Terdakwa Koko Iswanto dan Akhmad Rizali divonis 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya," ucap Hakim.

 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntoro Jajang menyatakan pikir-pikir lantaran vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

 

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dulu mengungkapkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan para terdakwa.

 

"Yang meringankan, yakni terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatannya merugikan keuangan negara," jelasnya.

 

Dalam isi surat dakwaan yang disampaikan JPU sebelumnya, diketahui bahwa kasus ini terjadi ketika terdakwa Hasyim (sidang terpisah) yang merupakan direktur CV 81, biro jasa yang mengurus surat-menyurat kendaraan, menerima kuasa dari dua biro jasa di Bandarlampung.

 

Di antaranya untuk memperoleh surat penerbitan kendaraan baru, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat ketetapan pajak daerah (SKPD) berupa notice pajak dari diler mobil yang bekerja sama dengan dua biro jasa tersebut. Ada 26 kendaraan roda empat yang diurus sejak Oktober 2014 sampai 2015.

 

"Saat itu, Hasyim menyerahkan berkas ke terdakwa Ahmad Rojali yang dipekerjakannya untuk mengurus ke Samsat Gunungsugih," kata JPU.

 

Namun, dalam prosesnya Ahmad Rojali yang ditugaskan Hasyim langsung menuju loket dua untuk keperluan pemberian nomor polisi dan pembayaran PNBP. Sementara dalam aturan, seharusnya wajib pajak atau biro jasa harus ke loket satu untuk mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu.

 

Dalam proses tersebut, Ahmad Rojali diminta memberikan berkas kendaraan yang sudah mendapat kutipan BBNKB, PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari loket penetapan kepada Hasyim.

 

“Padahal, terdakwa Ahmad Rojali tahu bahwa berkas yang sudah memperoleh kutipan pajak harus diserahkan ke loket IV untuk dibayarkan. Jika tidak, maka harus dikembalikan ke loket III,” kata jaksa.

 

Meski Ahmad Rojali belum membayarkan pajak, ia tetap mendatangi ruang cetak STNK. Lantas ia meminta petugas membawa STNK yang sudah dicetak dan ditandatangani itu untuk dibawa ke loket V.

 

“Terdakwa Ahmad Rojali tidak berwenang untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.

 

Ini menyebabkan 26 kendaraan lolos dan pajaknya tidak dibayar. Ia kemudian menyerahkan STNK ke Hasyim.

 

“Lalu Hasyim mengetik sendiri SKPD tersebut seolah-olah dikeluarkan oleh petugas yang berwenang,” ucapnya.

 

Hasyim kemudian menyerahkan STNK ke biro jasa, seolah-olah SKPD tersebut asli dan dikeluarkan oleh Samsat Gunungsugih. Nominal uang pajak dari 26 kendaraan itu mencapai Rp492 juta.

 

Jaksa menuturkan, penyimpangan tersebut juga terjadi saat Hasyim, Ahmad Rojali dan Koko Iswanto mengurus mutasi kendaraan di Samsat Gunungsugih, Tulangbawang dan Kotaagung pada 2012.

 

Hasyim meminta bantuan terdakwa Koko Iswanto yang saat itu berstatus honorer di Samsat Gunungsugih untuk memfoto tanda tangan pejabat yang berwenang dalam proses administrasi. Yakni tanda tangan Dirlantas Polda Lampung, Kadispenda, hingga PT Jasa Raharja.

Sementara SKPD kosong yang digunakan untuk mengurus mutasi kendaraan didapat dengan cara membeli dari ribuan notice pajak yang hilang di Samsat Waykanan saat itu. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos