Harianmomentum.com--Satuan
Reskrim Polres Tulangbawang berhasil menangkap JU (30), PA (27) dan AB (38)
yang merupakan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Rumah
Makan Tadila Tiyuh (kampung) Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten
Tulangbawang Barat.
Hal tersebut dikatakan
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP
Raswanto Hadiwibowo mengungkapkan para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
“JU yang berprofesi
swasta merupakan warga lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan
Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang ditangkap sekira pukul 06.00 WIB di
kontrakannya, PA yang berprofesi buruh dan AB yang berprofesi karyawan swasta
merupakan warga Kampung Gunungagung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung
Tengah ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya,” jelasnya, Selasa (16/1).
Kasat Reskrim
menerangkan, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 14 /
I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 13 Januari 2018 dengan korban Ari
Sudarwoto (29) yang berprofesi tani warga Tiyuh Karta Raharja Kecamatan
Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat dengan kerugian 1 unit sepeda
motor Yamaha Vixion warna hitam F 6579 YL dan 1 unit sepeda motor Yahama Mio
Soul GT warna merah yang semuanya ditaksir seharga Rp15 Juta.
Kasat Reskrim
menjelaskan, pelaku JU dan PA mengaku sebagai anggota kepolisian dan
memberhentikan kendaraan yang sedang dikendarai korban Ari Sudarwato beserta
saksi Urpan (20) saat melintas di depan Rumah Makan Tadila.
Kemudian, pelaku JU dan
PA membawa korban dan saksi ke tempat yang sepi dan gelap, setelah sampai di
tempat tersebut, sepeda motor dan handphone milik korban beserta saksi diambil
oleh pelaku JU dan PA dengan mengancam bahwa kaki korban dan saksi akan
ditembak.
“Pelaku JU dan PA dalam
melakukan aksi kejahatannya mengaku sebagai anggota kepolisian, lalu mengecek
surat-surat kendaraan yang dibawa oleh korban dan saksi, serta mengatakan bahwa
surat-surat kendaran tersebut tidak sesuai dengan sepeda motor yang dibawa oleh
korban beserta saksi," kata dia.
Pelaku JU dan PA juga
mengatakan bahwa korban dan saksi adalah pelaku sindikat pencurian kendaraan
bermotor dari Pulau Jawa serta mengancam akan menembak kaki korban beserta
saksi, karena korban dan saksi ketakutan pelaku JU dan PA dengan mudah dan
leluasa melakukan aksi kejahatan mereka.
AKP Donny Kristian
menerangkan, dari hasil pengembangan penangkapan terhadap pelaku JU dan PA,
petugas berhasil menangkap pelaku AB sebagai penadah sepeda motor hasil
kejahatan dan dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1
unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam F 6579 YL, 1 unit sepeda motor
Yahama Mio Soul GT warna merah, 1 unit handphone merk Aldo warna hitam dan 1
unit handphone merk Samsung Galaxy J3 warna putih milik korban dan saksi.
“Saat ini para pelaku
sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk pelaku JU dan PA akan
dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan
diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan untuk pelaku AB akan
dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.(red)
Editor: Harian Momentum