Harianmoentum.com--Rencana
aksi demonstrasi Serikat Pekerja PTPN VII (SPPN 7) ke Pengadilan Negeri (PN)
Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan, Selasa (29/1) berbuah manis. PN setempat,
akhirnya memenuhi tiga poin tuntutan yang akan disampaikan massa SPPN 7.
Tiga poin tuntutan itu: Mendesak Ketua PN
Blambanganumpu membatalkan pelaksanaan eksekusi lahan sebagaimana keterangan
diatas. Meminta meajelis hakim yang memeriksan dan memutus perkara PK untuk
memberikan putusan seadil- adilnya bagi PTPN VII. Meminta Kapores Waykanan
untuk memberikan dukungan pengamanan asset negara sebagai mana dimaksud.
Rencana aksi demonstrasi seribuan anggota SPPN 7
ke PN Blambanganumpu itu, terkait sengketa lahan antara PT Perkebunan
Nusantara (P TPN) VII dengan PT Bumi Madu Mandiri (BMM).
Sejak pagi, massa SPPN7 yang datang dari unit
kerja wilayah Lampung telah memenuhi lapangan Afdeling Blambanganumpu
(Bapu).
Massa yang telah
berkumpul, akhirnya urung berangkat ke PN Blambanganumpu, setelah mendapat
kabar tiga poin tuntutan yang akan mereka sampaikan, telah diakomodasi pihak PN
setempat.
“Alhamdulillah, tiga
poin tuntutan kita diakomodasi oleh PN Blambanganumpu dan Polres Way Kanan.
Pihak Polres Waykanan telah siaga di lokasi sejak pagi dan membawa surat resmi
yang ditandatangani kapolres yang ditujukan kepada PN untuk mengakomodasi
keinginan kita,” kata koordinator aksi tersebut Ferry Rosadiansyah.
Kapolres Waykanan AKBP Donny Wahyudi diwakili Kanit Intelkam Bripka Datika
Iskandar dan Bripka Agung Sumantri mengapresiasi aksi massa SPPN VII yang
berlangsung damai dan kondusif.
Dia juga berterima kasih, karena imbauan yang disampaikan diakomodasi pihak
pendemo.
“Ya, intinya kalau
bisa kita komunikasikan secara baik-baik. Tidak perlu ada pengerahan
massa.Terima kasih kepada karyawan PTPN VII yang tertib dan kondusif. Kami
mendukung perjuangannya untuk mengamankan asset negara,” kata Agung.
Setelah berorasi di halaman kantor Afdeling Bapu, belasan perwakilan SPPN VII
dengan dikawal aparat Polres Waykanan berangkat menuju PN Blambangan Umpu.
Mereka diterima Humas PN Blambanganumpu Fadesha S.H.
Perwakilan dari SPPN 7 sempat berdebat dengan Panitera PN Blambanganumpu Izhar.
Perdebatan itu dipicu, pertanyaan tentang kepastian penundaan eksekusi lahan
yang saat proses peradilannya masih dalam tahap Peninjauan Kembali (PK).
Menanggapi pertanyaan itu, Izhar mengatakan surat penundaan eksekusi
lahan sudah dikirimkan ke Polres Waykanan. Namun, dia menolak menunjukkan surat
dimaksud.
“Kami sudah akomodasi surat Kapolres Waykanan yang menyarankan untuk melakukan
penundaan sita eksekusi dan hal tersebut telah kami sampaikan kepada PTPN VII
selaku Pihak Termohon. Isinya, ya seperti yang diminta dalam surat itu. Jadi,
sudah tidak ada masalah,” kata Izhar.
Ketika perwakilan SPPN VII meminta fotocopy surat penundaan eksekusi tersebut,
Izhar menolak dengan alasan surat tersebut sudah diemail dan tidak bisa
dibuka.
Merasa diberikan keterangan yang tidak jelas, kuasa hukum PTPN VII meminta
bukti otentik atas surat dimaksud.
Izhar akhirnya meminta kepada Panmud Perdata untuk menyerahkan surat
pemberitahuan penundaan sita eksekusi tersebut kepada Jumiyati, salah seorang
kuasa hukum PTPN VII.
Pertemuan diakhiri dengan konferensi pers di PN Blambangan Umpu. Kuasa Hukum
PTPN VII Jumiyati menjelaskan, kronologi sengketa lahan HGU PTPN VII seluas
4.650 hektare yang diserobot PT BMM.
Menurut dia,
penyerobotan lahan itu terjadi sejak tahun 2006 dan proses hukum dari tingkat
pertama, hingga saat ini belum putus.
“Kami sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Tetapi, kami dapat kabar lahan
tersebut akan disita eksekusi oleh PN Blambanganumpu. Makanya kami ke sini,
menyatakan menolak pelaksanaan sita eksekusi itu,” tutur Jumiyati.
Dia juga menyatakan optimistis PK yang diajukan PTPN VII akan dikabulkan
Mahkamah Agung. Optimistis itu didasari adanya bukti baru (novum) atas kasus
penyerobotan lahan tersebut.
Sayangnya pada konfrensi
pers itu, pihak PN Blambanganumpu tidak bisa memberikan kepastian sampai kapan
penundaan situ eksekusi lahan tersebut
“Yang pasti, setiap kami akan melakukan keputusan hukum atas suatu perkara.
Pasti kami akan sampaikan pemberitahuan kepada semua pihak yang terlibat. Jadi,
tidak mungkin kita melakukan eksekusi “kucing-kucingan” seperti yang disebut
tadi,” kata Humas PN Blambanganumpu Fadesha. (rls)
Editor: Harian Momentum