PN Blambanganumpu Tunda Eksekusi Lahan PTPN VII

img
Massa SPPN7 berkumpul di Lapangan Afdeling Blambanganumpu, siap berangkat menggelar aksi demonstrasi ke Pengadilan Negeri setempat.

Harianmoentum.com--Rencana aksi demonstrasi Serikat Pekerja PTPN VII (SPPN 7) ke Pengadilan Negeri (PN) Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan, Selasa (29/1) berbuah manis. PN setempat, akhirnya memenuhi tiga poin tuntutan yang akan disampaikan massa SPPN 7.

Tiga poin tuntutan itu: Mendesak Ketua PN Blambanganumpu membatalkan pelaksanaan eksekusi lahan sebagaimana keterangan diatas. Meminta meajelis hakim yang memeriksan dan memutus perkara PK untuk memberikan putusan seadil- adilnya bagi PTPN VII. Meminta Kapores Waykanan untuk memberikan dukungan pengamanan asset negara sebagai mana dimaksud.

Rencana aksi demonstrasi seribuan anggota SPPN 7  ke PN Blambanganumpu itu, terkait sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara  (P TPN) VII dengan PT Bumi Madu Mandiri (BMM).

Sejak pagi, massa SPPN7 yang datang dari unit kerja wilayah Lampung telah memenuhi lapangan Afdeling Blambanganumpu (Bapu). 

 

Massa yang telah berkumpul, akhirnya urung berangkat ke PN Blambanganumpu, setelah mendapat kabar tiga poin tuntutan yang akan mereka sampaikan, telah diakomodasi pihak PN setempat.    

“Alhamdulillah, tiga poin tuntutan kita diakomodasi oleh PN Blambanganumpu dan Polres Way Kanan. Pihak Polres Waykanan telah siaga di lokasi sejak pagi dan membawa surat resmi yang ditandatangani kapolres yang ditujukan kepada PN untuk mengakomodasi keinginan kita,” kata koordinator aksi  tersebut Ferry Rosadiansyah.

Kapolres Waykanan AKBP Donny Wahyudi diwakili Kanit Intelkam Bripka Datika Iskandar dan Bripka Agung Sumantri mengapresiasi aksi massa SPPN VII yang berlangsung damai dan kondusif.

Dia juga berterima kasih, karena imbauan yang disampaikan diakomodasi pihak pendemo. 

 

“Ya, intinya kalau bisa kita komunikasikan secara baik-baik. Tidak perlu ada pengerahan massa.Terima kasih kepada karyawan PTPN VII yang tertib dan kondusif. Kami mendukung perjuangannya untuk mengamankan asset negara,” kata Agung.

Setelah berorasi di halaman kantor Afdeling Bapu, belasan perwakilan SPPN VII dengan dikawal aparat Polres Waykanan berangkat menuju PN Blambangan Umpu. Mereka diterima Humas PN Blambanganumpu Fadesha S.H.

Perwakilan dari SPPN 7 sempat berdebat dengan Panitera PN Blambanganumpu Izhar. Perdebatan itu dipicu, pertanyaan tentang kepastian penundaan eksekusi lahan  yang saat proses peradilannya masih dalam tahap Peninjauan Kembali (PK).

Menanggapi pertanyaan itu,  Izhar mengatakan surat penundaan eksekusi lahan sudah dikirimkan ke Polres Waykanan. Namun, dia menolak menunjukkan surat dimaksud.

“Kami sudah akomodasi surat Kapolres Waykanan yang menyarankan untuk melakukan penundaan sita eksekusi dan hal tersebut telah kami sampaikan kepada PTPN VII selaku Pihak Termohon. Isinya, ya seperti yang diminta dalam surat itu. Jadi, sudah tidak ada masalah,” kata Izhar.

Ketika perwakilan SPPN VII meminta fotocopy surat penundaan eksekusi tersebut, Izhar menolak dengan alasan surat tersebut sudah diemail dan tidak bisa dibuka. 

 

Merasa diberikan keterangan yang tidak jelas, kuasa hukum PTPN VII meminta bukti otentik atas surat dimaksud.

Izhar akhirnya meminta kepada Panmud Perdata untuk menyerahkan surat pemberitahuan penundaan sita eksekusi tersebut kepada Jumiyati, salah seorang kuasa hukum PTPN VII.

Pertemuan diakhiri dengan konferensi pers di PN Blambangan Umpu. Kuasa Hukum PTPN VII Jumiyati menjelaskan, kronologi sengketa lahan HGU PTPN VII seluas 4.650 hektare yang diserobot PT BMM.

 

Menurut dia, penyerobotan lahan itu terjadi sejak tahun 2006 dan proses hukum dari tingkat pertama, hingga saat ini belum putus.

“Kami sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Tetapi, kami dapat kabar lahan tersebut akan disita eksekusi oleh PN Blambanganumpu. Makanya kami ke sini, menyatakan menolak pelaksanaan sita eksekusi itu,” tutur Jumiyati.

Dia juga menyatakan optimistis PK yang diajukan PTPN VII akan dikabulkan Mahkamah Agung. Optimistis itu didasari adanya bukti baru (novum) atas kasus penyerobotan lahan tersebut.

Sayangnya pada konfrensi pers itu, pihak PN Blambanganumpu tidak bisa memberikan kepastian sampai kapan penundaan situ eksekusi lahan tersebut  

“Yang pasti, setiap kami akan melakukan keputusan hukum atas suatu perkara. Pasti kami akan sampaikan pemberitahuan kepada semua pihak yang terlibat. Jadi, tidak mungkin kita melakukan eksekusi “kucing-kucingan” seperti yang disebut tadi,” kata Humas PN Blambanganumpu Fadesha. (rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos