Proyek Bermasalah, PT 41R Rich Konstruksi Resmi Diblacklist

img
Proyek pembangunan jalan onderlagh yang dikerjakan PT 41R Rich Konstruksi ini tidak selesai tepat waktu.

Harianmomentum.com-- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) secara resmi menjatuhkan sanksi blacklist kepada PT 41R Rich Konstruksi, Selasa (30/1/18).


Menurut Kepala DPUPR Pesibar, Isnawardi Ibrahim, pemberian sanksi itu karena perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan proyek peningkatan ruas jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah, senilai Rp5,068 miliar.


"Hari ini proyek itu resmi diputus kontrak. Salinan Surat Keputusannya (SK) sudah kami serahkan kepada perusahaan itu,” ujar Isnawardi, Selasa (30/1/18).


Dia menambahkan, dengan diputusnya kontrak tersebut maka secara otomatis perusahaan milik Rizki Putra, Ketua Aspeknas Pesibar itu mendapat sanksi blacklist.


Sehingga, PT 41R Rich Konstruksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang proyek di Pesibar selama dua tahun, terhitung sejak masa blacklist diterbitkan.


"Perusahaan itu tidak boleh ikut lelang tender sejenis selama dua tahun. Ketentuan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.


Isnawardi menjelaskan, hasil laporan terakhir yang dia terima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, pekerjaan milik PT 41R Rich Konstruksi hanya terealisasi 59 persen.


"Realisasinya hanya 59 persen, tidak ditambah dan tidak dikurangi. Dana jaminan pelaksanaan, sudah dikoordinasikan dengan pihak bank tidak lama lagi dibayarkan," jelasnya.


Sebelumnya, Direktur PT 41R Rich Konstruksi, Rizki Putra mengaku siap menghadapi segala konsekuensi atas gagalnya penyelesaian proyek peningkatan jalan senilai Rp5 miliar lebih, di Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2017 lalu.


Menurut dia, PPK dalam proyek itu memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan apapun atas perusahaan miliknya.


“Saya siap menanggung resiko, jika memang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat menjatuhkan sanksi blacklist,” ujar Rizki melalui sambungan telepon, Senin malam (29/1/18).


Tidak hanya itu, Rizki juga mengaku bersedia mengembalikan kerugian negara jika nanti ditemukan kelebihan pembayaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap proyek pengingkatan jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai, Kecamatan Pesisir Tengah tersebut.


“Kalaupun nanti ada temuan kelebihan pembayaran, saya siap mengembalikannya. Itu memang sudah resiko saya. Di dalam kontrak kerja juga memang sudah termuat ketentuan itu,” ujarnya.


Terkait banyaknya keretakan akibat dugaan pelanggaran spesifikasi dalam pengerjaan drainase di sepanjang ruas jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui, Rizki mengaku akan meminta pekerjanya di lapangan untuk mengecek kembali.


“Walaupun kontraknya sudah diputus tetapi itukan masih masuk masa pemeliharaan, jadi kami siap memperbaiki jika memang ada ketidaksesuaian,” katanya. (asn/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos