Harianmomentum.com--Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten
Waykanan meluncurkan program bantun Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018, Rabu
(31/1). Peluncuran berlangsung di gedung serba guna kantor pemerintah kabupaten
setempat.
Ketua Tim Koordinasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) Kabupaten Waykanan
Pardi mengatakan, dasar pelaksanaan bantuan tersebut adalah Surat Keputusan
Menteri Sosial Nomor 132 /HUK/ 2017 tentang penetapan wilayah kerja program
bansos pangan.
“Poin penting program bantuan ini adalah upaya pemenuhan kebutuhan pangan
masyarakat tidak mampu. Bantuan rastra tahun 2018 ini dialokasikan untuk 34.792
keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh kecamatan se- Kabupaten Waykanan,”
kata Pardi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinsos Waykanan.
Dia menerangkan, setiap KPM akan menerima bantuan 10 kilogram rastra kualitas
medium secara gratis. “Tidak ada pungutan biaya apa pun yang dibebankan kepada
KPM. Artinya bantuan rastra ini, sepenuhnya gratis,” terangnya.
Pardi melanjutkan,
titik distribusi penyaluran bantuan rastra ditempatkan di setiap balai kampung.
“Penyaluran rastra dari gudang bulog sampai dengan titik distribuusi di setiap
balai kampung adalah kewenangan dan tanggung jawab Perum Bulog,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Saipul meminta seluruh instansi dan
petugas terkait harus mengingkatkan pengawasan penyaluran bantuan rastra. Itu
agar, penyaluran benar-benar tepat sasaran dan sesuai mekanisme aturan yang
berlaku.
“Tidak ada pungutan biaya apa pun. Jadi jangan coba-coba bermain dengan
program ini. Seluruh bantuan harus tepat sasaran dan sesuai aturan yang
berlaku,” tegasnya.(vit)
Editor: Harian Momentum