Buron Sejak 2011, Mantan Sekwan Waykanan Ditangkap di Bengkelnya

img
Mantan Sekwan Waykanan berinisial M di Kejati Lampung. Foto. Agung Candra.

Harianmomentum.com - Setelah buron sejak 2011, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan berinisial M tertangkap di Bengkel Persada, Jalan Untung Suropati Kedaton, Bandarlampung, Senin (5/2/18) sekira pukul 12.30 WIB.


Kasi Intel Waykanan Ilham Wahyudi mengatakan, buronan M terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan jalan di Waykanan tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara Rp49 juta.


"Dia kami tangkap di daerah Untung Suropati, di Bengkel Persada milik yang bersangkutan," kata Ilham saat ekspos penangkapan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai melakukan penangkapan.


Menurut Ilham, selama ini buronan M tinggal di Kampus Hijau Residen, Rajabasa. "Kami melakukan pemantauan di rumah M dari tadi pagi. Ternyata dia ada dibengkelnya. Habis dzuhur, langsung dilakukan penangkapan dan kita bawa kesini (Kejati)," terangnya.


Ilham menjelaskan, buronan M juga sempat melarikan diri ke Jawa. "Awalnya dia melarikan diri ke daerah Banjit, dia juga sempat tinggal di Serang," ungkapnya.


M telah masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2011 lalu. "Awalnya, dia divonis dua bulan penjara serta denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu," jelas Ilham.


Lantas, M melakukan banding. Ternyata hukumannya bertambah. "Saat itu dia divonis empat bulan penjara dan denda," ujarnya.


Tidak puas, M kembali mengajukan kasasi. Bukannya berkurang, malah hukumannya kembali bertambah. "Saat kasasi, dia divonis empat tahun serta denda yang sama," ungkapnya.


Saat itulah, M melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang. "Dia juga sempat mengajukan PK (peninjauan kembali), namun ditolak," ujar Ilham. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos