Mediasi Gugatan Lahan Tiga Instansi Negara 'DeadLock'

img
Mediasi gugatan sengketa lahan terhadap PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, serta turut tergugat PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.Foto:Boby

Harianmomentum.com--Mediasi atas kasus gugatan lahan seluas 2,5 hektare (ha) milik Muswalin (98) dan Tugino (52) warga Desa Kenyayan Bawah 1, Desa Bakauheni, Bakauheni, Lamsel terhadap tiga instansi negara tidak menemui titik temu alias 'deadlock'.


Gugatan tersebut ditujukan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, serta turut tergugat PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.


Hakim Mediator, Chanda Revolusia yang memimpin mediasi di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (7/2) mengatakan, pihak tergugat menolak atau keberatan dengan tawaran yang diajukan dari pihak penggugat.


"Mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu dan akan segera dilaporkan ke majelis kapan waktu persidangan selanjutnya," ucap Chandra.


Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kalianda, selaku kuasa hukum pihak tergugat, Ryan Sumarta Syamsu mengatakan, resume yang ditawarkan oleh pihak penggugat dinyatakan ditolak.


"Kami menolak resume dari pihak penggugat yang diberikan minggu lalu. Saat ini kami minta dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara terlebih dahulu. Untuk bukti-buktinya sudah kami siapkan juga," kata Ryan.


Kuasa hukum pihak penggugat, Reza Hamim menuturkan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan semua bukti-bukti untuk menghadapi persidangan selanjutnya.


"Kita harus siapkan pokok materi, karena kita punya bukti-bukti konkrit, butuh bukti otentik. Jadi kita siap untuk menghadapi persidangan, untuk sidang selnjutnya. Sangat siap kita untuk menghadapi sidang." Kata Reza Hamim.


Sebelumnya, Muswalin (98) dan Tugino (52) warga Kenyayan Bawah 1, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan melakukan gugatan atas kepemiikan lahan seluas 2,5 hektare terhadap tiga instansi negara.


Gugatan tersebut ditujukan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bakauheni serta PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai turut tergugat 1 dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lamsel turut tergugat 2, sesuai dengan surat yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor registrasi perkara:69/Pdt.G/2017/PN.Kla.


Kali ini, proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (31/01), masih dalam tahap mediasi dan dipimpin oleh Hakim mediator, Chandra revolisa dan Panitera pengganti, Rajes.


Pihak penggugat, Muswalin dan Tugino diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Riza Hamim, Affandy Masyah, Osep Doddy, Doli Iskandar, Syamsudin dan Bambang Yudestria.


Sedangkan pihak tergugat yaitu PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bakauheni serta PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai turut tergugat 1 dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lamsel turut tergugat 2, diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lamsel, Ryan Sumartha Syamsu, Alif Darmawan Maruszama, Siti Barokah dan Rita Regina.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos