Jelang Masa Cuti, Gubernur Serahkan Empat SK Plt Kepala Daerah

img
Gubernur M Ridho Ficardo menyerahan SK Plt Bupati/Walikota menjelang cuti kepala daerah dalam mengiktuti Pilkada serentak 2018.Foto:ira Widya

Harianmomentum.com--menjelang masa cuti 15 Februari mendatang, Gubernur M Ridho Ficardo menyerahkan empat surat keputusan (SK) Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah baik bupati/walikota yang ikut dalam Pilkada serentak 2018, Senin (12/2).


SK tersebut diserahkan kepada Yusuf Kohar Kota Bandarlampung, Zaiful Buchari di Kabupaten Lampung Timur, Loekman Djoyosumarto (Lampung Tengah), dan Sri Widodo (Lampung Utara). Sedangkan, Kabupaten Tanggamus sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan diserahterimakan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) setempat Andi Wijaya.


Gubernur M Ridho Ficardo mengatakan, SK tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak, dan kepala daerah mengikuti pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.


"Wakil menjadi prioritas pertama, karena para wakil ikut memimpin daerah, sangat memahami situasi daerahnya, kemudian tidak dibutuhkan waktu untuk beradaptasi karena selama ini wakil merupakan bagian dari kepemimpinan yang dipilih masyarakat juga," jelas Ridho.


Selain wakil, ia melanjutkan, biasanya ditunjuk pejabat Eselon II, baik itu dari provinsi, kabupaten, kota, kemendagri, bahkan dari kementerian lainnya.


Hal tersebut terjadi di daerah lain di Pulau Jawa, ada Plt Bupati yang merupakan pejabat pusat.


Menurut Ridho, siapapun yang ditunjuk dalam rangka Plt bupati walikota selama menjabat, secara nomenklatrur dalam hal administrasi ditandatangani oleh Plt. Tetapi hak keuangan tetap sebagai wakil kepala daerah, dan hak protokolernya ada sebagai kepala daerah.


"Gagahnya tetap sebagai kepala daerah, tetapi untuk keuangan (gaji) tetap saja wakil. Tapi perlu saya tegaskan, hak protokoler Plt itu sama," jelas Ridho.


Gubernur menerangkan, dalam pelaksanaan tugas strategis penting yang dilaksanakan oleh Plt, jelas adanya menyelenggarakan dan memimpin pemerintahan daerah. Karena para kepala daerah sedang cuti di luar tanggungan negara.


"Maka para Plt lah yang memimpin pemerintahan daerah. Kedua, untuk memberikan fasilitasi pilkada di daerah masing-masing sesuai dengan amanat UU No 10 tahun 2016," kata Ridho.


Selain itu, jelas Ridho, keputusan yang diambil oleh Plt itulah yang berlaku, apabila ada ketidaksesusaian secara kontekstual, jika memang harus disesuaikan lagi oleh kepala daerah yang baru secara kontekstual bisa dievaluasi pada saat itu juga.


"Bila kurang tepat dilakukan kesesuaian lagi. Bisa jadi malah mirip. Ini namanya dinamika pemerintahan. Jadi jangan sampai terjadi penundaan kebijakan termasuk kebijakan strategis," pinta Ridho.(ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos