Sekdakot Metro Bantah Tudingan DPRD

img
Sekretaris Daerah Kota Metro Nasir AT

Harianmomentum.com--Sekretaris Daerah  Kota (Sekdakot) Metro Nasir AT menegaskan rolling jabatan yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) setempat, Rabu (7/2), sudah sesuai aturan. 


Penegasan itu disampaikan menanggapi tudingan DPRD setempat yang menyebut rolling dan pelantikan pejabat tersebut, cacat  hukum. Nasir mengatakan, aturan tentang pejabat pemerintah tidak boleh diganti sebelum dua tahun menempati posisi jabatan, hanya berlaku untuk eselon II. 

 

“Aturan itukan hanya untuk pejabat eselon II. Kemaren yang dirolling dan dilantiik itu hanya eselon III, camat dan lurah. Yang jelas rolling dan pelantikan pejabat kemarin, sudah sesuai aturan,” kata Nasir usai menghadiri musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di Kecmatan Metro Pusat, Senin (12/2)   

Terkait, dilantiknya oknum pejabat yang diduga tesandung kasus asusila, menurut dia, sebelumnya pemkot sudah berupaya berkoordinasi dengan Polres Metro.

"Kita sudah kirimkan surat dua kali ke Polres Metro untuk mengetahui kepastian status oknum itu dalam kasusu dugaan asusila. Tetapi tidak ada jawaban. Kan kita tidak boleh memvonis orang, kalau tidak terbukti," kilahnya.

Walau begitu, Nasir enggan menjelaskan terkait uji tes kelayakan jabatan fungsional pada ratusan pejabat eselon yang dilantik tersebut.

"Yang pasti sudah sesuai aturan. Jika mereka katakan rolling itu kesannya terburu-buru. Tidak juga," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Metro menuding rolling atau mutasi jabatan yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot), cacat hukum.  

DPRD berencana akan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat guna meminta penjelasan terkait  dasar  peraturan  pelaksanaan rolling jabatan tersebut.

“Aturan dan mekanisme  penempatan jabatan seharusnya  melalui dengan fit and propertest (uji kelayakan). Kita akan  Baperjakat untuk minta penjelasan terkait  dasar hukum aturan rolling yang dilakukan, beberapa waktu lalu,” kata anggota DPRD Metri Nasrianto Efendi, Minggu (11/2).

Menurut dia, seharusnya rolling dilakukan, setelah dua tahun posisi jabatan ditempati. “Rolling itu, terburu-buru. Kesannya dilakukan hanya berdasarkan suka atau tidak suka. Padahal, seharusnya dua tahun menempati posisi jabatan, baru dirolling,” terangnya.

Dia menuding, kondisi itu, bisa menyebabkan kinerja Pemkot  semakin buruk. "Kesannya  Baperjakat menempatkan pejabat atas dasar suka dan tidak suka. Ini bisa membuat kinerja pemerintahan Kota Metro semakin buruk " tudingnya. (pie)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos