45 Desa Lambar Dapat Tambahan ADD

img

Harianmomentum.com - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat  (Lambar) akan mengatur ulang alokasi dana desa (ADD). Sebanyak 45 dari 131 desa yang masuk kategori tertinggal akan mendapatkan tambahan ADD.


Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakan Pekon (DPMP) Lambar, Games Simanjuntak, Selasa (13/2), mengatakan perubahan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 226 tranfer Dana Daerah dan Dana Desa (DD).


Setelah dilakukan revisi sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, kata dia, desan (pekon) di Lampung Barat yang masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal berjumlah 45 desa.


"Ada kemungkinan desa yang kategori tertinggal dan sangat tertinggal, mendapatkan alokasi DD lebih besar dibandingkan desa lain yang lebih maju," katanya.


Penambahan itu, kata dia, tentu akan mengurangi alokasi DD untuk desa lain yang tidak masuk kategori tertinggal. "Pada Desember lalu, ada revisi peraturan Menkeu 225 menjadi 226 yang mengatur pembagian alokasi DD terbaru. Kami baru menerima tembusan dari Jakarta bulan ini," terangnya.


Jumlah DD Lambar tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Yakni, Rp112 miliar untuk 131 pekon. Hanya saja, karena peraturan baru yang mengharuskan pembagian di diatur ulang untuk masing-masing pekon.


Kata Games, DD tahap pertama sudah bisa dicairkan pada Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni. Pencairan tahap pertama sebesar 20 persen.


Sementara untuk pencairan tahap ke 2, dibulan Maret dan paling lambat minggu ke 4 bulan Juni dengan jumlah 40 persen. Serta sisahnya, 40 persen dapat dicairkan paling cepat bulan Juni sampai Desember. (lem)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos