Odong-Odong di Taman Kota Metro akan Ditertibkan

img
Sarana hiburan rakyat, odong-odong di Taman Merdeka Kota Metro. Foto. Ist.

Harianmomentum.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menunggu intruksi terkait penertiban odong-odong, pedagang kaki lima (PKL), dan wahana bermain di Taman Merdeka Kota Metro. 


"Kita masih tunggu itu. Ini untuk menentukan mereka akan kita pindahkan ke mana. Termasuk nanti dengan RSUD A Yani soal pemindahan PKL di Jalan Seminung ke Food Court itu," ujar Kasatpol PP Kota Metro Imron, Rabu (14/2/2018). 


Dijelaskannya, Satpol PP tentu lebih mengutamakan langkah persuasif untuk penertiban tersebut. Ini, sesuai arahan Wali Kota Metro Achmad Pairin.


"Arahan pimpinan dalam penertiban harus manusiawi. Tetapi pada prinsipnya taman itu harus bersih dari PKL, odong-odong maupun wahana bermain itu. Ini sesuai Perda terbaru yakni Perda No 9 tahun 2017," jelasnya. 


Ditambahkannya, jika menggunakan langkah persuasif, odong-odong, wahana bermain maupun PKL masih tetap menolak direlokasi, pihaknya akan memberikan sanksi. 


"Sanksi kita sesuai Perda sajalah. Yakni pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Kita kerjasama dengan Polres. Kalau perlu kita buat perjanjian hitam diatas putih, kalau mereka masih tetap melanggar kita serahkan ke Polres," tutupnya.(pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos