KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Lampung Tengah

img
Salah seorang yang terjaring operasi tangkap tangan di Lampung Tengah, Rabu (14/2/2018) malam, telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2/2018) pagi ini./dcm

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD setempat.


Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, ketiga tersangka diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (14/2) dan Kamis (15/2).


"KPK melakukan OTT pada Rabu dan Kamis di Lampung Tengah berhasil mengamankan 19 orang, yang ditangkap di tiga tempat berbeda. Yakni delapan orang diamankan di Jakarta, 11 orang di Lampung Tengah dan Bandarlampung," terang Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, seperti dikutip dalam siaran langsung kompastv, Kamis (15/2) malam.


Dia menjelaskan, dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suap yang dilakukan Pemkab Lampung Tengah kepada DPRD setempat.


Yakni, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD setempat J Natalis Sinaga serta anggota DPRD Rusliyanto.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka, yang diduga pemberi TR. Kemudian diduga sebagai penerima JNS dan RUS ," terangnya.


Dia menerangkan, Taufik diduga memberikan uang sejumlah Rp1 miliar ke Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengajh Tahun 2018 terhadap PT SMI sebesar Rp 300 miliar.


Dia melanjutkan, dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. 


"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.


Atas perbuatan tersebut, Taufik Rahman diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan, Natalis dan Rusliyanto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos