Mustafa Ditetapkan Jadi Tersangka

img
Bupati Lampung Tengah Mustafa. Fot. Ist.

Harianmomentum.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubenur Lampung Mustafa sebagai tersangka kasus suap pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.


Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah memeriksa Mustafa sekitar lima jam. Kini, Bupati Nonaktif Lampung Tengah itu ditahan di Rumah Tahanan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta.


Dengan demikian, KPK telah menetapkan empat tersangka dari 19 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis (14-15/2/2018).


Keempat tersangka itu, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 


Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Mustafa diduga memberi pengarahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp1 miliar.


Uang suap untuk memuluskan pinjaman pemda kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. Pinjaman yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur ini, membutuhkan persetujuan DPRD.


Mustafa usai diperiksa mengatakan, menerima keputusan tersebut dan akan mendukung langkah KPK lainnya. "Saya berharap seluruh pendukung saya di Lampung tetap sabar. Kita terima, ini cobaan dan ada hikmahnya," katanya. (mfj)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos