Soal Mustafa Tersangka, KPU Batalkan Pencalonan?

img
Cagub Lampung Mustafa (rompi orange) memberikan pernyataan pers usai pemeriksaan terkait kasus dugaan suap oleh Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK)./ist

Harianmomentum.com--Soal penetapan status tersangka kasus dugaan suap pinjaman APBD 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Benarkah Komisi Pemilihan Umun (KPU) akan membatalkan pencalonan Mustafa sebagai calon gubernur pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang?


Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, pencalonan kepala daerah dapat dibatalkan atau digantikan sebelum 30 hari waktu pemilihan berlangsung.


"Ya bisa digantikan kalau sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan atau hakim. Saat ini status hukumnya belum tetap, sehingga penetapan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap tidak membatalkan sebagai salah satu calon gubernur," kata Tio kepada harianmomentum.com, melalui aplikasi whatsapps (WA), Minggu (18/2).


Dia menjelaskan, jiika Bupati (nonaktif) Lampung Tengah nantinya dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan, maka dapat dilakukan pergantian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.


"Bisa dilakukan penggantian sebagai pasangan calon, sebelum 30 hari menjelang pemungutan suara pada 27 Juni mendatang," terangnya.


Saat ini, ia melanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung belum bisa menentukan sikap terhadap pencalonan Mustafa pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang.


Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan Mustafa masih tetap sebagai calon gubernur, meski dalam tahanan KPK.


"Tidak masalah, dia masih tetap sebagai Calon Gubernur Lampung," ujar Fatikha.


Dia menilai, hal itu dikarenakan, belum adanya keputusan hukum tetap terkait kasus yang menimpa Mustafa. Atas dasar itu, dia menyatakan, pasangan Mustafa - Ahmad Jajuli masih bisa mengikuti masa kampanye.


"Masih bisa kampanye, tapi cuma wakilnya saja. Kalau dia (Mustafa) kan ditahan KPK, tidak mungkin bisa ikut," terangnya. Namun begitu, dia masih akan mengkaji terlebih dahulu terkait beberapa pertemuan yang mewajibkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.


"Nanti kita kaji, kerena ada beberapa kegiatan yang harus dihadiri," jelasnya.


Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lampung Tengah kepada DPRD setempat.


Kasus dugaan suap tersebut terkait izin dari DPRD Lampung Tengah terhadap pinjaman Pemkab setempat ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk APBD Tahun 2018.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos