Bawaslu Kaji Penemuan 'Beras' terkait Pilgub Lampung

img
Barang bukti beras yang disita dari masyarakat di Kabupaten Pesawaran./ist

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan melakukan kajian bersama Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait temuan beras yang diduga milik pasangan Mustafa - Ahmad Jajuli di Kecamatan Punduh Pidada dan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.


Komisioner Bawaslu Lampung Ade Asyari mengatakan, terkait temuan beras yang diduga milik salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu telah dilakukan tinjauan.


"Soal temuan sembako di Pesawaran itu sudah dilakukan tinjauan. Saat ini kita sedang bahas dengan Gakkumdu, karena diduga milik salah satu paslon," jelas Ade, Minggu (18/2).


Dia menjelaskan, saat ini temuan beras yang diduga milik pasangan nomor urut 4 itu sudah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan.


"Temuan ini sudah diamankan. Karena ini ada kaitannya dengan unsur pidana. Jadi ini kita kaji bersama dengan Gakkumdu," jelasnya.


Dia menegaskan, jika temuan beras tersebut terbukti milik Mustafa - Jajuli, maka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu dapat dibatalkan.


Alasannya, menurut dia, pemberian sembako ke masyarakat ini diduga untuk mendapatkan perolehan suara dalam Pilgub dan masuk alam kategori politik uang.


"Bedasarkan Pasal 73 nomor 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif disebarkan, maka paslon bisa di batalkan," tegasnya.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos