Harianmomentum.com--Dijerat
pasal berlapis tentang narkotika, oknum Kasubag Protokol Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) terancam hukuman paling lama 12 tahun
penjara.
Hal itu terungkap saat
ekspos kasus penangkapan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Mapolresta
Bandarlampung, Senin (12/3/18).
Kapolresta
Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, selain Andika yang
merupakan warga Jalan Cendana Gang Kenari, Tanjungsenang, Bandarlampung,
anggota Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung juga mengamankan pelaku PNS lain,
yakni Agus Kurniawan (36), yang bekerja di Dinas Perpustakaan Tulangbawang
Barat, warga Jalan Imam Bonjol, nomor 339 Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang
Barat, Bandarlampung.
Kemudian, Helmi
Gunawan (34), buruh, warga Jalan Hi. Batam, Gang Masjid nomor 18 Kelurahan Jagabaya,
Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.
Serta dua orang pelaku
wanita, Octamia Kusuma (29), perawat, warga Jalan Tertaria Gang Mawar,
Tanjungsenang, Bandarlampung dan Nurul Choria (22) wirasuwasta, warga Jalan
Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Kereta Api, Kecamatan Sukabumi,
Bandarlampung.
"Awal mula
anggota kami menangkap kedua perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan
Tirtaria, Gang Mawar empat, Tanjungsenang Bandarlampung," kata Kapolresta
yang akrab disapa Murbani saat gelar ekspos kasus tersebut.
Dari penangkapan kedua
pelaku wanita tersebut, petugas mengetahui bahwa masih ada tiga pelaku lainnya
yang memakai barang haram, namun di tempat berbeda.
"Penangkapan
ketiga pelaku di kamar hotel, adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua
pelaku sebelumnya," ujar Murbani.
Sedangkan, Kepala
Satuan Norkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Ali Muhaidori menerangkan,
anggotanya telah melakukan penindakan disebuah penginapan di Bandarlampung pada
pukul 19.00 WIB, Jumat (9/3/18).
"Dari hasil
penangkapan tersebut, Tiga orang pelaku kita amankan, kami juga mengamankan
alat bukti seperti satu buah kotak rokok berisikan satu paket kecil sabu-sabu
yang terbungkus timah rokok dan 25 paket sabu seberat 3,5 gram serta selembar
kertas bukti transfer Bank BCA dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak
Rp1,5 juta," kata mantan Kabag Off Polres Mesuji ini.
Ketiga pelaku yakni
Andika, Agus dan Helmi Gunawan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114
ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-umdang Republik Indonesia, nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling
lama 12 tahun penjara.
Sedangkan pelaku Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang norkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun. (acw)
Editor: Harian Momentum