Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kasubag Protokol Pemkab Tubaba Terancam 12 Tahun Penjara

img
Oknum ASN Tulangbawang Barat, tersangka penyalahgunaan saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung./ist

Harianmomentum.com--Dijerat pasal berlapis tentang narkotika, oknum Kasubag Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 

Hal itu terungkap saat ekspos kasus penangkapan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Bandarlampung, Senin (12/3/18).

 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, selain Andika yang merupakan warga Jalan Cendana Gang Kenari, Tanjungsenang, Bandarlampung, anggota Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung juga mengamankan pelaku PNS lain, yakni Agus Kurniawan (36), yang bekerja di Dinas Perpustakaan Tulangbawang Barat, warga Jalan Imam Bonjol, nomor 339 Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

 

Kemudian, Helmi Gunawan (34), buruh, warga Jalan Hi. Batam, Gang Masjid nomor 18 Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.

 

Serta dua orang pelaku wanita, Octamia Kusuma (29), perawat, warga Jalan Tertaria Gang Mawar, Tanjungsenang, Bandarlampung dan Nurul Choria (22) wirasuwasta, warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Kereta Api, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

 

"Awal mula anggota kami menangkap kedua perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Tirtaria, Gang Mawar empat, Tanjungsenang Bandarlampung," kata Kapolresta yang akrab disapa Murbani saat gelar ekspos kasus tersebut.

 

Dari penangkapan kedua pelaku wanita tersebut, petugas mengetahui bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang memakai barang haram, namun di tempat berbeda.

 

"Penangkapan ketiga pelaku di kamar hotel, adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya," ujar Murbani.

 

Sedangkan, Kepala Satuan Norkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Ali Muhaidori menerangkan, anggotanya telah melakukan penindakan disebuah penginapan di Bandarlampung pada pukul 19.00 WIB, Jumat (9/3/18).

 

"Dari hasil penangkapan tersebut, Tiga orang pelaku kita amankan, kami juga mengamankan alat bukti seperti satu buah kotak rokok berisikan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus timah rokok dan 25 paket sabu seberat 3,5 gram serta selembar kertas bukti transfer Bank BCA dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp1,5 juta," kata mantan Kabag Off Polres Mesuji ini.

 

Ketiga pelaku yakni Andika, Agus dan Helmi Gunawan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-umdang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 

Sedangkan pelaku Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang norkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos