Harianmomentum.com--Setelah dua kali mangkir,
akhirnya tersangka korupsi anggaran pemilihan peratin (Pilratin) tahun 2016 di
Kabupaten Pesisir Barat resmi ditahan setelah hadir pada panggilan ketiga
Cabang Kejaksaan (cabjari) Negeri Liwa di Krui, Selasa (13/03).
Tersangka M Zinur tiba di Cabjari Liwa sekitar
pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya langsung diperiksa secara
administrasi oleh penyidik dan akhirnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas IIB di Krui.
"Hari ini setelah dilakukan panggilan ke
tiga dengan agenda pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU), kami secara resmi melakukan penahanan terhadap
tersangka," ujar Pelaksana harian (Plh) Kacabjari Liwa, Ariyosa kepada
harianmomentum.com.
Ia menerangkan, tersangka M zinur dilakukan
penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini. "Sambil
melengkapi berkas tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan
tipikor Bandarlampung," ujarnya.
Jika dalam 20 hari ke depan berkasnya selesai,
masih menurut diam tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor.
"Namun, jika berkasnya belum selesai,
masa penahanan sementara akan diperpanjang hingga berkas semua lengkap,"
jelas Ariyosa.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat
1 junto 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20
Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantansan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.(asn)
Editor: Harian Momentum