Tersangka Korupsi Pilratin di Pesibar Resmi Ditahan

img
Pelimpahan tersangka korupsi anggaran Pilratin tahun 2016 di Kabupaten Pesisir Barat./Agung Sutrisno

Harianmomentum.com--Setelah dua kali mangkir, akhirnya tersangka korupsi anggaran pemilihan peratin (Pilratin) tahun 2016 di Kabupaten Pesisir Barat resmi ditahan setelah hadir pada panggilan ketiga Cabang Kejaksaan (cabjari) Negeri Liwa di Krui, Selasa (13/03).

 

Tersangka M Zinur tiba di Cabjari Liwa sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya langsung diperiksa secara administrasi oleh penyidik dan akhirnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB di Krui.

 

"Hari ini setelah dilakukan panggilan ke tiga dengan agenda pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Pelaksana harian (Plh) Kacabjari Liwa, Ariyosa kepada harianmomentum.com.

 

Ia menerangkan, tersangka M zinur dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini. "Sambil melengkapi berkas tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor Bandarlampung," ujarnya.

 

Jika dalam 20 hari ke depan berkasnya selesai, masih menurut diam tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

 

"Namun, jika berkasnya belum selesai, masa penahanan sementara akan diperpanjang hingga berkas semua lengkap," jelas Ariyosa.

 

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

 

Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantansan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.(asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos