Harianmomentum.com--Pasangan suami istri
(Pasutri), Agus Nawi alias Agus dan Rita Lia Epiyana (22) alias Fita terdakwa
dalam kasus pembunuhan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dituntut 20 tahun
penjara.
Keduanya tertunduk lesu mendengar tuntutan
yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (13/3/18).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri
(Kejari) Bandarlampung, Alex Sander Mirza menuntut keduanya dengan hukuman
penjara selama 20 tahun atas pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap
korban Merdi Irawan di Jalan Kapten Abdul Haq, Gang Hamid, Rajabasa,
Bandarlampung pada Jumat 22 September 2017 lalu.
“Para terdakwa bersalah melanggar pasal 340
ayat (1) KUHP, junto (merujuk) pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” ungkap JPU dalam
persidangan.
Untuk itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim
yang diketuai Mansur B untuk dapat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun
kepada para terdakwa.
“Atas perbuatannya, kami memohon agar majelis
hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa,” ujar
JPU.
Sebelumnya, JPU menjelaskan dalam surat
dakwaannya, bahwa terdakwa pertama (I) Agus Nawi alias Agus bersama-sama dengan
terdakwa kedua (II) Rita Lia Epiyana alias Fita telah melakukan pembunuhan
berencana terhadap korbannya Merdi Irawan.
“Para terdakwa, baik yang menyuruh melakukan
dan yang turut melakukan, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas JPU.
Kejadian berawal saat terdakwa I bercerita
kepada istrinya yaitu terdakwa II bahwa terdakwa I habis dipukuli orang
ditempat remang-remang. Berselang dua hari kemudian, terdakwa I berkata kepada
terdakwa II “awas kamu Merdi, saya digebukin orang kamu diam aja dan tidak mau
membantu dan malah mentertawakan saya”. “Dari situlah, terdakwa I merasa dendam
kepada korban Merdi Irawan,” ujar JPU.
Akhirnya, pada Jumat 22 September 2017, sekira
jam 14.00 WIB terdakwa I disuruh oleh terdakwa II untuk mengambil sepeda motor
milik korban, dan terdakwa II berkata kepada terdakwa I “kamu ambil saja
motornya Merdi untuk kita pulang ke tempat ibu”. “Lalu terdakwa I berkata
kepada terdakwa II, tidak segampang itu lah dek,” ucap JPU.
Lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk
membeli obat tidur ataupun racun tikus untuk meracuni korban. Lalu terdakwa II
berkata “saya tidak punya uang, beras aja kita gak punya”.
“Kemudian para terdakwa berniat untuk
melakukan sesuatu dan akan mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara
menunggu korban datang kekontrakan para terdakwa di Jalan Kapten Abdul Haq,
Gang Hamid, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung,”
jelasnya.
Setelah menunggu lama, korban tidak kinjung
datang. Lalu sekira jam 19.00 WIB, terdakwa II berinisiatif datang kerumah
korban dan menyuruh korban datang kekontrakan terdakwa.
“Sekira pukul 19.00 WIB, korban dengan
mengendarai sepeda motor miliknya datang kekontrakan menemui terdakwa I, dan
tidak berapa lama kemudian datang terdakwa ll,” terangnya.
Kemudian terdakwa I bersama korban ngobrol
diteras depan kontrakan. “Ketika terdakwa I sedang mengobrol dengan korban,
terdakwa I dipanggil oleh terdakwa II untuk masuk kedalam kontrakan,” ujarnya.
Di dalam kontrakan, terdakwa II berkata kepada
terdakwa I “itu Merdi sudah ada, kamu ini gimana gak berani”. Lalu terdakwa I
berkata kepada terdakwa II, “kamu beli obat tidur kalau gak racun tikus”. Lalu
dijawab terdakwa II “kita tidak ada uang, ya sudah kamu tidur saja”.
“Lalu terdakwa II masuk kekamar dan menidurkan
anak terdakwa. Lalu terdakwa I langsung berpikir untuk melakukan sesuatu
perencanaan terhadap korban,” ungkapnya.
Kemudian terdakwa I menghidupkan suara musik
dengan suara keras dan lantas menyiapkan palu dan pisau didekat ruang tamu
dekat mejicom. Saat itu juga, dalam benak terdakwa I timbul niat untuk
melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Setelah itu, terdakwa I kembali lagi
mengobrol dengan korban diruang tamu dekat pintu sekira jam 20.00 WIB lalu
korban berpamitan kepada terdakwa I untuk membeli minuman tuak, dan tidak
berapa lama kemudian korban datang sambil membawa minuman tuak dipelstik lalu
terdakwa I dan korban meminum tuak tersebut.
“Sekira pukul 22.00 WIB ketika korban sedang
asik minum tuak dan memainkan handphonenya, terdakwa langsung memukul kepala
korban sebanyak dua kali dengan palu hingga korban pingsan dan tidak sadarkan
diri,” ungkapnya.
Kemudian terdakwa I menarik badan korban agak
ke tengah ruang tamu. Saat itu, korban merontak lalu terdakwa I mengambil pisau
dapur yang ada di ruang tamu.
“Terdakwa I menggorok leher korban sebanyak
satu kali sayatan. Setelah korban meninggal, terdakwa I langsung menutup
mukanya dengan menggunakan karung dan tikar,” terangnya.
Setelah itu, terdakwa I memberitahukan kepada
terdakwa II bahwa korban sudah tidak ada (meninggal). Lalu terdakwa II keluar
dari dalam kamar dan melihat korban sudah tergeletak di ruang tamu dengan
bersimbah darah dan selanjutnya terdakwa I menyuruh Terdakwa II berberes untuk
pergi dari kontrakan tersebut. Akhirnya para terdakwa pergi melarikan diri
dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju kampung terdakwa I yaitu
dikampung Tulung Buyut, Tanjung Jati, Kabupaten Waykanan.
“Kurang lebih selama enam belas hari para
terdakwa berada di Way Kanan, akhirnya para terdakwa ketahuan dan ditangkap
oleh pihak yang berwajib dan dibawa ke Polsek Kedaton guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya,” jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum