Harianmomenttum.com--Tim
Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Erfanda Bagas
(19) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Joni Sapuan (55)
warga Pekon Pringombo Lk IV Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu.
"Tersangka ditangkap
Selasa (13/3/18) pukul 16.30 Wib di Pekon Podoroje Kecamatan Pringsewu, saat
akan menjual barang bukti," kata Kasat Reskrim AKP Devi Sujana SH SIk
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili SIk MSi di ruang kerjanya, Rabu
(14/3/18).
Ia melanjutkan, dari tangan
tersangka yang merupakan warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu tersebut,
Tekab 308 juga mengamankan barang bukti HP Samsung A5 milik korban dan pahat.
"Jadi barang bukti
keseluruhan dalam perkara tersebut berupa 1 HP, 2 kotak HP dan pahat yang
digunakan melakukan kejahatan oleh tersangka," jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan,
aksi kejahatan tersangka dirumah korban, dilakukannya seorang diri pada hari
Minggu tanggal 4 Maret 2018 dinihari sekitar pukul 02.00 Wib, saat pemilik
rumah sedang tertidur.
"Tersangka memanjat
pagar tembok rumah korban lalu masuk kedalam rumah melalui atap dengan
membongkar genteng kemudian mengambil Handphone Samsung A5, kemudian keluar
rumah korban melalui pintu belakang," kata AKP Devi Sujana menjelaskan
kronologis kejadian.
Sementara berdasarkan hasil
pemeriksaan tersangka, selain mencuri dirumah Joni Sapuan. Sebelumnya melakukan
Curat di 5 rumah wilayah Kecamatan Pringsewu.
"Pengakuannya pada bulan
Februari 2018 mencuri di Asrama Putri Elisabet III Pringsewy Timur, 3 TKP di
Pekon Sidoharjo dan terakhir bulan Maret 2018 di Pringkumpul Pringsewu
Selatan,"ungkap Kasat Reskrim.
Dari pengakuannya tersebut,
sambung AKP Devi Sujana. Dapat teridentifikasi sesuai laporan polisi nomor 49
Polsek Pringsewu tanggal 24 Februari 2018 dengan TKP Asrama Putri Elisabet III.
"Untuk 4 TKP lain sesuai
pengakuannya, sedang kita invetarisir. Diharapakan jika masyarakat pernah
menjadi korban segera melaporkan ke Polsek Pringsewu sehingga semua dapat
teridentifikasi sesuai pengakuannya,"ujar AKP Devi Sujana.
Senada dengan pernyataan
Kasat Reskrim, tersangka Erfanda Bagas tidak menampik bahwa telah 6 kali
mencuri, namun dia mengakui pada saat mencuri dirumah korban Joni Sapuan hanya
berhasil membawa HP Samsung A5 namun untuk HP Lenovo terjatuh saat dia lari
usai mencuri dirumah korban.
"Setelah mencuri dan
mebawa 2 HP, namun HP Lenovo terjatuh di sekitar Pringombo, saat saya
berlari,"ucapnya.
Lantas, tersangka menuturkan
bahwa hasil dia mencuri dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, dia juga
berujar menyesali perbuatannya. "Uangnya saya pakai untuk kebutuhan
sehari, sekarang saya menyesal pak," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas aksi kejahatannya, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (why/lis)
Editor: Harian Momentum