Cabup Agung Ilmu Mangkunegara Lolos dari Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

img
Rapat Gakumdu Panwaslu Kabupaten Lampung Utara

Harianmomentum.com--Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang melibatakan Calon Bupati (Cabup) Agung Ilmu Mangkunegara.


Sebelumnya, calon bupati petahana itu diduga telah melakukan ujaran kebencian kepada seorang kepala desa saat berkampanye di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara beberapa waktu yang lalu.


Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bahtiar selaku koordinator Gakumdu setempat menyatakan, laporan yang disampaikan oleh saudara Andi Sabak atas dugaan ujaran kebencian itu tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan, karena dinilia tidak memenuhi unsur sesuai undang-undang pemilu kepala daerah.


"Tadi kami Gakumdu telah melakukan kajian dan telaah untuk kedua kalinya atas laporan saudara Andi Sabak, terkait dugaan ujaran kebencian oleh salah satu calon bupati,” kata Zainal pada harianmomentum.com, usai rapat Gakumdu, Jumat (16/3).


Dia melanjutkan, berdasarkan hasil kajian dan pembahasan masing-masing unsur Gakumdu (Jaksa,Polisi dan Panwas) menyebut, keterangan pelapor yang ada dalam rekaman hanya sebatas gambaran umum, tanpa ada subjek yang jelas.


“Jadi tidak menjurus ke subjek yang jelas, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti dan tidak memenuhi unsur sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,  khususnya pasal 69 huruf b dan pasal 187 ayat 2," terang Zainal.


Dia pun mengungkapkan, pihak terlapor (Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) telah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Gakumdu. 


“Tadi pagi tim Gakumdu mendatangi kediaman terelapor di Gang Putri Tanjungaman. Tetapi mereka hanya sampai di depan gerbang rumah, karena yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah. Intinya, hasil kajian, tidak memenuhi unsur," tegasnya.


Rapat Gakumdu tersebut dihadiri: Kasat Reskrim Polres Lampura,AKP. Syahrial, Kasie Pidum Kejari Kotabumi Husni Mubarak dan Ketua Panwaslu, Zainal Bahtiar. (ysn)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos