Bupati Waykanan Diberi Gelar Adat Sutan Mangku Prajatama

img
Bupati dan Wakil Bupati Waykanan menjalani prosesi penganugerahan gelar adat.

Harianmomentum--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan menggelar prosesi Gerok Adat (penganugerahan gelar dan status penyimbang marga atau tokoh adat kehormatan).


Kegiatan yang menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun  (HUT) ke 18 Kabupaten Waykanan itu dipusatkan di gedung serba guna kantor pemkab setempat, Rabu (26/4).


Penganugerahan gelar adat dan penyimbang marga kerhormatan tersebut diberikan oleh  Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Waykanan kepada: Bupati Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Edward Anthony dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat.

 
Usai pelaksanaan ritual adat, bupati dan wakil bupati diarak menuju ruang sidang adat untuk melaksanakan prosesi pemberian adok (gelar adat) dan penyimbang marga  kehormatan. 


Prosesi tersebut disaksikan para penyimbang adat dari lima kebuayan (clan keturunan) dan delapan marga (bentuk sistem pemerintahan adat Lampung)  di kabupaten setempat.

   

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyampaikana terima kasih dan apresiasi kepada para tokoh adat Lampung dan masyarakat atas dukungan dan peran aktif melestarikan budaya melalui kegiatan tersebut. 


“Ini bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Waykanan, sekaligus bentuk peran aktif masyarakat dalam melestarikan adat budaya daerah, “ kata Adipati.

Pada kesempatan itu, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mendapat anugerah gelar adat kehormatan Sutan Mangku Prajatama III. Istri  Bupati Waykanan Dessy Afriyantii mendapat gelar Sutan Ibu Merintah.

Wakil Bupati Waykanan Edwar Anthony  mendapat gelar Sutan Nata Praja. Sedangkan  istrinya  mendapat  gelar Sutan Ibu Utusan Marga

Ketua MPAL Kabupaten Waykanan Bustam Hadhori gelar Pangeran Susunan Marga dalam laporannya mengatakan pelaksanaan Gerok Adat  mengacu kepada peraturan daerah (perda)  Kabupaten setempat  nomor 35 tahun 2000.

 

Pada pasal 8 ayat (1) huruf d perda tersebut disebutkan  ketua dan wakil ketua kehormatan dalam strata adat, ditempati bupati dan wakil bupati. Karena itu, setiap bupati dan wakil bupati diwajibkan mengadakan prosesi upacara adat untuk diangkat menjadi penyimbang marga kehormatan.


Dia menerangkan, sebelumnya MPAL Kabupaten Waykanan telah menggelar rapat adat. Rapat tersebut menghasilakan kesempakatan, acara peringatan HUT kabupaten  ada disi  prosesi penganugerahan gelar adat dan penangkatan Penyimbang Marga Kehormatan kepada bupati dan wakil bupati.


Tokoh Adat Lampung Kabupaten Waykanan Ridwan Suyra gelar Sang Dewa Marga mewakili lima kebuayan dari delapan margas setempat mengatakan sangat mendukung terselenggaranya acara tersebut.

 

Menurut dia, prosesi adat tersebut merupakan bukti komitmen Pemkab Waykanan dalam melestarikan kearifan lokal, khsusnya budaya Lampung. (Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos