Harianmomentum--Majunya Dody Rahmadi Amar dalam bursa
calon ketua umum Komite Olah Raga Indonesia (KONI) DKI Jakarta, membuat situasi
memanas.
Keputusan
Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) meloloskan Dody sebagai satu-satunya
calon ketua umum KONI DKI dinilai tidak sah. Itu karena, saat pengumuman hasil
penetapan TPP pada 26 April terdapat catatan berupa dissenting opinion atau
beda pendapat dari salah satu anggota TPP yakni Widodo Edi Sektianto.
"Dody Amar tidak memenuhi persyaratan administratif. Karena sampai batas
waktu akhir penyerahan dokumen tanggal 25 April 2017, pukul 16.00 WIB, Dody
tidak menyerahkan tiga dokumen yakni keterangan domisili," kata ?Ketua
Forum Cabang Olah Raga DKI Alex Asmasoebrata dikutip RMOL.co, Kamis (27/4).
"Baru ada copy KTP dan KK, menyampaikan visi misi dan surat keterangan
dokter yang menyatakan berbadan sehat jasmani dan rohani dari RSPAD Gatot
Subroto," lanjutnya.
Selain itu, Alex juga menyayangkan terdapat enam orang anggota TPP yang dinilai
tidak netral. Secara terang-terangan mereka hadir dan mendukung dalam deklarasi
salah satu bakal calon ketum KONI DKI yang diadakan di FX Plaza, Senayan pada
17 April lalu.
"Saya selaku ketua Forum Cabor DKI sangat menyayangkan terjadinya berbagai
intrik kecurangan tersebut. Kami sudah adukan masalah ini ke KONI pusat, DPRD
DKI, dan Kadisorda DKI," jelasnya.
Lebih lanjut, Alex mengancam akan membentuk KONI DKI tandingan, jika Dody Amar
tetap diusung menjadi calon ketum KONI DKI periode 2017-2022.
"Kami tidak akan mengakui jika Dody tetap diusung menjadi ketua KONI DKI.
Dan kalau perlu kami akan membentuk KONI DKI tandingan," tegas mantan
pembalap nasional itu. (Red)
Editor: Harian Momentum