Polisi Amankan 7.300 Ekstasi di Bandarlampung

img
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai saat ungkap kasus peredaran narkoba di Bandarlampung. Foto:Robin

Harianmomentum--Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan 7.300 pil ekstasi dan dua ons narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bandarlampung.

 

"Selain mengamankan barang bukti, kita juga telah menangkap tersangka Ponidi alias Dul warga Kelurahan Rajabasa, di sebuah bengkel di Kecamatan Rajabasa,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai didampingi Wakil Direktur Resnarkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, Kasubdit III Resnarkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar saat ekspose di rumah kontrakan tersangka, Senin (31/7) sore. 

 

Lebih lanjut Abrar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung. 

 

“Tersangka divonis selama 3,5 tahun dan bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun. Tersangka mengaku melalui transaksi di melalui via telepon dan dikirim menggunakan bus dari Jakarta,” ujarnya.

 

Mengenai kronologi penangkapan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subdit III Resnarkoba Polda Lampung datang ke lokasi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menjebak tersangka.

 

Setelah tersangka masuk dalam jebakan dan berjanji akan melakukan transaksi di sebuah bengkel di Kecamatan Rajabasa, petugas lain yang telah siaga dengan cara menyamar langsung mengepung lokasi.

 

“Pada saat akan disergap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, dengan cara menyikut salah seorang petugas. Upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka berhasil diamankan. Kasusnya masih kita kembangkan, untuk mengetahui siapa pemasoknya,” ungkapnya.

 

Ketua RT 05, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Indra Damin mengatakan, tersangka baru dua mengontrak di rumah kontrakan miliknya (milik Indra Damin). Ponidi adalah warga Bunga Mayang, Lampung Utara. 

 

"Saat pindah kesini, tesangka sudah melapor dan berterus terang jika dia baru bebas bersyarat. Mengenai dia sebagai pengedar barang haram, saya tidak tahu sama sekali dan kaget. Saya baru tahu setelah dia ditangkap polisi," tandasnya. (bin)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos