Harianmomentum--Kepala
Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Mestisa menegaskan, tenaga
medis seperti dokter, bidan dan perawat, tidak akan terjerat kasus malapraktik.
Alasannya, mereka melakukan tugas sesuai bidang dan keahlian ilmunya di bidang kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Maya mensikapi dugaan malapraktik yang dilakukan
oknum perawat Indora Wati sehingga mengakibatkan meninggalnya Fery Rojali (19)
warga RT 02 RW 01 Desa Ciamis Kecamatan Sungkai Utara.
Menurut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu itu, yang dilakukan Indora
hanyalah pelayanan kesehatan dasar terhadap masyarakat yang membutuhkan di
lingkungan tempat tinggalnya.
Masalah alergi obat tidak satupun orang yang bisa memprediksinya.
"Ya tim kita sudah turun memeriksa masalah ini. Bahkan dokter yang
menangani korban di RSUD Abdul Moeloek juga sudah diperiksa. Yang pasti tidak
ada kejadian malapraktik karena dia (Indora Wati, Red) diperkenankan melakukan pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat," tegas Maya usai Paripurna pengesahan APBD-P 2017 di komplek
DPRD setempat, Rabu (13/9).
Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi Indora, dikatakan Maya tidak ada sanksinya karena tidak terdapat kesalahan. Terlebih lagi korban sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengobatan kepada Indora tetapi tidak terjadi apa-apa.
"Kasus ini kan sudah lama berlalu (2 bulan). Kasian dia (Indora Wati)
merupakan TKS di Puskesmas Negara Ratu, suaminya menganggur. Setahu saya mereka
sudah berdamai kenapa mencuat lagi. Prihal salah kasih obat saya belum
mengetahui secara detail, " heran Maya.
Diapun kembali menegaskan bahwa bidan dan perawat diperkenankan membuka
praktik untuk melakukan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat yang
membutuhkan. Jikalau tidak mampu bisa merujuk ke puskesmas atau rumah sakit.
Sebelumnya akibat dugaan malapraktik? oleh oknum perawat Indora Wati mengakibatkan
kematian Fery Rojali pada 17 Juli yang lalu, membuat pihak keluarga korban keberatan.
Ayah korban, Edi Supriyadi (47) tidak terima atas kejadian ini. Dia pun
melaporkan kasus dugaan malapraktik ini ke pihak Kepolisian dengan nomor
laporan LP/718/B-1/VIII/2017/POLDA LAMPUNG/RES-LU.(ysn)
Editor: Harian Momentum