Harianmomentum.com--Jajaran
Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Maringgai membekuk spesialis pencuri ternak
di wilayah hukum setempat.
Penangkapan
Su (54) dilakukan oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Labuhan
Maringgai, sekira pukul 3.00 WIB, Minggu (11/03/2018) dini hari.
Tersangka
ditangkap berdasarkan laporan warga setempat terkait pencurian ternak jenis
kerbau dengan sangkaan pasal 363 ke-1e KUHPidana.
Kapolsek
Labuhan Maringgai Kompol Efendi Koto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP
Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa
perlawanan.
Kapolsek
menuturkan, kasus ini bermula ketika korban PA (38) melaporkan hilangnya kerbau
miliknya ke Polsek Labuhan Maringgai. Kerbau itu sendiri hilang di
"pangonan", Sabtu (10/03/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut
beberapa saksi, kerbau itu dituntun seseorang dengan jarak yang lumayan jauh,
kemudian dinaikkan ke sebuah mobil yang sudah disiapkan di suatu tempat.
"Dari
informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya
mendapat identitas pelaku. Pelaku pun kami tangkap berikut barang bukti berupa
satu ekor kerbau jantan berumur sekitar 3 tahun," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai. Kepolisian masih terus mengusut kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya pemain tunggal.(red)
Editor: Harian Momentum