Kampanye Arinal di Lapangan Aspol, KPU Tulangbawang Tegaskan Sesuai Prosedur

img
Cagub nomor urut 3, Arinal Djunaidi menyapa masyarakat di Tulangbawang./ist

Harianmomentum.com--Soal kampanye terbuka terbatas Cagub-Cawagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) nomor urut 3 di Lapangan Aspol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang menyatakan sudah sesuai prosedur dan aturan penyelenggara pemilu 2018.

 

Penjelasan itu dikatakan anggota KPUD Tulangbawang Bidang Divisi Sosialisasi dan Kampanye Resa Trimaryati, menanggapi pengalihan kampanye Arinal Djunaidi oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat, Senin (12/3/2018).

 

Resa mengatakan, secara tegas bila kampanye terbuka terbatas yang dilakukan Cagub dan Cawagub Arinal-Nunik di Lapangan Aspol Menggala sesuai prosedur dan aturan. Sebab, ini sudah melalui rapat dengan Tim Sukses Cagub dan Cawagub, baik pun koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung.

 

“Secara prosedur dan aturan tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari perizinan dan zona kampanye tidak ada masalah. Kalau ada persoalan yang lain, itu bukan kewenangan KPU. Kami rasa mungkin 'miss komunikasi' atau ada hal-hal yang lainnya,” ucap Resa Trimaryati didampingi anggota KPU lainnya, Feriyanto serta Hernan Toro di Kantor KPU setempat.

 

Lebih lanjut, Resa menjelaskan, Minggu (11/3) malam pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak Cagub dan Cawagub. Bahkan, Arinal datang langsung ke Kantor KPU untuk membahas persolan yang terjadi.

 

“Jadi kalau timbul persoalan yang lain itu di luar kewenangan kami sebagai KPU, karena semua aturan telah sesuai prosedur KPU,” tegas Resa.(rls/red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos